Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggelapan 21 Rekening Bank Muamalat: Polda NTB Dalami Fakta Persidangan

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mendalami fakta yang terungkap dalam sidang penggelapan 21 dana tabungan nasabah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Mataram senilai Rp9 miliar.
Ilustrasi: Bank Muamalat/Istimewa
Ilustrasi: Bank Muamalat/Istimewa

Kabar24.com, MATARAM - Kasus penggelapan 21 rekening tabungan nasabah Bank Muamalat cabang Mataram terus diperdalam pihak penyidik.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mendalami fakta yang terungkap dalam sidang penggelapan 21 dana tabungan nasabah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Mataram senilai Rp9 miliar.

"Kita sedang perdalam fakta yang terungkap di persidangan," kata Kasubdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie di Mataram, Kamis (16/3/2017).

Pendalaman ini dilakukan setelah tim penyidik mengendus adanya indikasi aliran dana tabungan nasabah bank senilai Rp9 miliar tersebut ke sejumlah oknum pegawai lainnya. Bahkan, lanjutnfya, ada indikasi mengarah pada sejumlah oknum pegawai yang mencairkan dana tersebut menjadi aset pribadi.

Darsono menegaskan, pendalaman yang sedang digodok tim penyidik akan memadukan fakta yang terungkap dalam persidangan dengan hasil penyelidikan sebelumnya.

"Kita kombinasikan fakta persidangannya dengan hasil penyelidikan kami," ujar Darsono.

Dari hasilnya, nanti akan terungkap siapa dalang yang turut menikmati dana tabungan nasabah bank syariah senilai Rp9 miliar tersebut.

Darsono enggan membeberkan strategi penelusuran tersangka tambahan ini. Dia berharap, masyarakat terutama para nasabah yang menjadi korban, mempercayakan kasusnya kepada tim penyidik.

"Nanti saja, karena ini masih progres. Percayakan saja kepada kami," ucapnya.

Dalam penanganan perkara penggelapan 21 rekening tabungan nasabah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Mataram, tim penyidik telah menyeret Dini Yuliana Qatrunnada ke meja persidangan. Ia pernah menjabat manajer akuntansi bank tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram telah menyatakan Dini terbukti bersalah melakukan pencatatan palsu terhadap 21 rekening nasabah dengan kerugian mencapai Rp9 miliar.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah, Dini dijatuhi pidana hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair empat bulan kurungan.

Tidak puas dengan putusan majelis hakim, Dini melalui penasihat hukumnya berencana mengajukan banding ke persidangan yang lebih tinggi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper