Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura I Wayan Gede Pasek Suardika dilaporkan oleh Ketua Umum Gerakan Muda Nurani Rakyat (Gemura) Oktasari Sabil. Gede Pasek dilaporkan atas dugaan perbuatan Fitnah.
Yan Yan, pengacara Oktasari menyebutkan pelaporan ini berhubungan dengan pernyataan Gede Pasek pada 3 Maret lalu yang menyatakan bahwa Ketua Umum Gemura pernah mencalonkan diri dari partai lain.
Dengan alasan tersebut, ujar Yan Yan, Gede Pasek mengatakan bahwa Gemura bukan lagi organisasi otonom Partai Hanura.
"Hal tersebut tidak sesuai dengan faktanya karena Mba Okta ini dua kali mencalonkan diri selalu dari Partai Hanura dan memperoleh suara terbanyak untuk Partai Hanura di daerah pemilihannya," sebut Yan Yan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jumat (10/3/2017).
Selain tindakan fitnah, Yan Yan juga menyebut Gede Pasek sempat melakukan intimidasi terhadap kader-kader Gemura yang saat ini menjadi tenaga ahli di DPR RI.
"Dia disuruh memilih apakah mau jadi TA [tenaga ahli] atau keluar dari Gemura," sebutnya.
Laporan Okta diterima polisi dengan nomor laporan LP/1196/III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimum. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 311 ayat (1) KUHP terkait fitnah.