Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Izinkan Hawaii Lawan Kebijakan Imigrasi Baru Donald Trump

Negara Bagian Hawii boleh mengajukan keberatan terhadap perintah eksekutif yang diperbarui Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyangkut peraturan imigrasi.
Ilustrasi: Oahu, Hawaii/Reuters
Ilustrasi: Oahu, Hawaii/Reuters

Kabar24.com, HAWAII - Pengadilan nampaknya masih menjadi lawan tangguh bagi Presiden AS Donald Trump yang meluncurkan kebijakan barunya di bidang imigrasi.

Seorang hakim federal pada Rabu  (8/3/2017) waktu setempat mengatakan Negara Bagian Hawii boleh mengajukan keberatan terhadap perintah eksekutif yang diperbarui Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyangkut peraturan imigrasi.

Perintah baru itu menyatakan larangan masuk sementara bagi para pengungsi dan pengunjung dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim.

Hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat Derrick Watson di Hawaii mengatakan negara bagian tersebut bisa menyampaikan tuntutan tambahan terhadap larangan awal memasuki AS, yang ditandatangani Trump pada Januari.

Hawaii menyatakan larangan yang diperbarui dan diteken Trump pada Senin itu melanggar Undang-undang Dasar AS.

Negara Bagian Hawaii pada Rabu akan meminta pengadilan untuk segera menghentikan perintah baru Trump itu, demikian menurut keterangan jadwal pengadilan yang ditandatangani hakim.

Sidang untuk mendengarkan keterangan akan digelar pada 15 Maret, satu hari sebelum perintah baru resmi diberlakukan.

Perintah yang diperbarui tersebut merupakan perubahan serta penganti perintah sebelumnya, yang berisi larangan masuk bagi pihak-pihak dari kalangan beragam. Perintah yang diteken pada 27 Januari itu telah menyebabkan kekacauan dan protes di berbagai bandar udara serta diajui puluhan tuntutan hukum di seluruh negeri.

Seorang hakim federal di Seattle menunda keabsahan perintah pertama. Putusan itu dikuatkan oleh pengadilan banding di San Francisco.

Perintah baru berisi larangan yang dipersempit. Larangan 90 hari untuk memasuki Amerika Serikat tetap diberlakukan terhadap para warga negara dari Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman. Namun, Irak dikeluarkan dari daftar negara yang tercantum pada perintah yang lama.

Perintah baru juga mengatur bahwa larangan memasuki AS hanya diberlakukan bagi para pemohon visa yang baru. Perintah juga menghapus larangan tanpa waktu yang ditentukan bagi semua pengungsi dari Suriah.

Para pakar hukum mengatakan tentangan di pengadilan sekarang akan lebih sulit karena larangan baru itu berisi pemberian pengecualian bagi lebih banyak orang.

Hawaii menyatakan bahwa perguruan-perguruan tinggi negeri di wilayahnya akan terkena dampak larangan masuk tersebut karena mereka akan menghadapi kesulitan merekrut calon mahasiswa dan staf fakultas.

Hawaii juga mengatakan perekonomian pulau negara bagian itu akan terdampak oleh penurunan pemasukan dari sektor pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara/Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper