Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggelapan Dana Koperasi : Hakim PT Dilaporkan ke KY

Pengadilan Tinggi Semarang dinilai telah melakukan kekeliruan dalam mengadili perkara banding No 343/Pid/2016/PT.SMG dengan terdakwa Tan Dyo Sugioano Cahyadi Mulyadi alias Soni, terdakwa penggelapan dana koperasi. P
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id

Kabar24.com, JAKARTA- Pengadilan Tinggi Semarang dinilai telah melakukan kekeliruan dalam mengadili perkara banding No 343/Pid/2016/PT.SMG dengan terdakwa Tan Dyo Sugioano Cahyadi Mulyadi alias Soni, terdakwa penggelapan dana koperasi.

 

Pasalnya, majelis hakim yang diketuai oleh Hesmu Purwanto memutuskan hubungan terdakwa dengan koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Insan Dana Mandiri, yang berkedudukan di Sukoharjo, Jawa Tengaj adalah hubungan keperdataan sehingga hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtvervolging.

 


Padahal uang yang berada di tangan terdakwa menurut hukum adalah hasil dari kepailitan yang merupakan uang pengurus koperasi dan juga milik semua penyimpan dana (deposan), dan tidak bisa dikaitkan dengan hutang piutang, apalagi dalam hutang piutang terdapat jaminan yang tidak kecil nilainya.

“Saya sangat menyesalkan selain tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,juga langkah Majelis sebelum perkara di putus terdakwa sudah ditangguhkan. Padahal oleh Pengadilan Negeri Surakarta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Suhadi kuasa hukum Kospin Insan Dana Mandiri dan Kospin Mandiri Jaya, dalam rilis yang diterima Selasa (7/3/2017).

 

 

Dia melanjutkan, perkara tersebut pun kini sudah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Suhadi meminta MA berhati-hati dalam mempelajari perkara ini karena kalau putusan kasasi sama seperti putusan PT Semarang, maka menurutnya akan sangat merugikan para penyimpan dana/ deposan Kospin Mandiri Jaya serta merugikan pengurus koperasi tesebut.



Dengan dilaporkannya ke KY, Suhadi atas nama kliennya meminta perlindungan hukum terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Tinggi yang telah menangguhkan penahanan terdakwa.

 

 

"Patut dinilai bahwa majelis hakim PT Semarang telah menggunakan kewenangannya secara tidak tepat dan subyektif yg hal ini masuk adanya dugaan pelanggaran kode etik/pedoman perilaku hakim sehingga kami meminta Komisi Yudisial turut melakukan penyelidikan”, jelas Suhadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper