Kabar24.com, BANDARLAMPUNG--Pembangunan jalan layang di Jalan ZA Pagar Alam, Kota Bandarlampung, terkendala pembebasan lahan karena sebagian masyarakan menaikkan harganya.
"Kendalanya hanya lahan sebab ada masyarakat yang menaikkan harga lahannya," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Bandarlampung, Senin.
Herman mengharapkan warga yang lahannya terkena dampak pembangunan untuk tidak menaikkan harga dan tetap mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP).
Sesuai dengan NJOP yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung, besaran NJOP di sekitar Jalan ZA Pagar Alam adalah Rp3,7 juta per meter persegi.
Untuk ganti rugi lahan ini pemkot menyediakan dana Rp20 miliar, itu juga sudah termasuk pelebaran jalan.
Warga diminta untuk mempermudah proses ganti rugi lahan agar pembangunan dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Ia melanjutkan, pembangunan akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal, yakni bulan Maret 2017.
Saat ini pemerintah kota (pemkot) sedang melakukan pengukuran ulang. Untuk satu jalan layang akan memakan biaya sekitar Rp40 miliar, tergantung dari panjang jalan layang tersebut.
Pemerintah Kota Bandarlampung akan membangun jalan layang di Jalan ZA Pagar Alam mulai dari depan Puskesmas Kedaton hingga depan SDN 1 Labuhanratu