Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS Gagalkan Penyelundupan Kupu-Kupu Langka asal Papua

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menggagalkan upaya warga negara Prancis berinisial DL menyelundupkan kupu-kupu langka berjenis sayap burung goliath (Ornithoptera goliath) yang diambil dari Kampung Mokwam, Pegunungan Arfak, Papua.
Kupu-kupu sayap burung goliath (Ornithoptera goliath)/Istimewa
Kupu-kupu sayap burung goliath (Ornithoptera goliath)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menggagalkan upaya  warga negara Prancis berinisial DL  menyelundupkan kupu-kupu langka berjenis sayap burung goliath (Ornithoptera goliath) yang diambil dari Kampung Mokwam, Pegunungan Arfak, Papua.

"Kupu-kupu yang diseludupkan ini jenis kupu-kupu yang paling langka dan akan diselundupkan ke Prancis," kata penyidik KLHK Adrianus Mosa dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu (5/3/2017).

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Maluku Papua berhasil mengungkap upaya penyelundupan fauna yang dilindungi ini pada Kamis (2/3).

Barang bukti yang berhasil diamankan, menurut dia, berupa satu ekor kupu-kupu dewasa dalam kondisi sudah mati dan empat ekor kepompong dalam kondisi hidup.

"Setelah melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), kami langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka," ucapnya.

Barang bukti penyelundupan telah diamankan di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua. Tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp100.000.000.

Menurut Adrianus, pelaku datang ke Manokwari pada 25 Februari 2017 dan menginap di Hotel Mangga, dan melanjutkan perjalanan esok harinya ke Pegunungan Arfak. Pelaku mendapatkan satwa kupu-kupu dilindungi tersebut di Kampung Mokwam.

Dari perkembangan sementara, perbuatan melanggar hukum ini direncanakan pelaku setelah datang ke Arfak pada 2016. Pada kedatangan pertama, pelaku membuat dokumentasi foto tentang kupu-kupu jenis langka di dunia itu, dan di 2017 datang kembali dan berupaya menyelundupkan kupu-kupu tersebut ke negara asalnya.

Hingga saat ini PPNS KLHK masih melakukan pendalaman penyidikan dengan menghadirkan Dosen Universitas Papua, Manokwari, Papua Barat, sebagai penterjemah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper