Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia berharap proses hukum terhadap Siti Aisyah, warga Indonesia yang menjadi terdakwa di Malaysia atas kasus dugaan pembunuhan warga Korea Utara Kim Jong-nam, berjalan adil.
"Indonesia berharap semua pihak bisa menerapkan asas praduga tak bersalah dan tidak ada pengadilan oleh publik," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Tim Perlindungan WNI dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bersama pengacara mendampingi Siti Aisyah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia yang berlangsung pada Rabu (1/3) dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan.
Siti Aisyah dituntut dengan Pasal 302 Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Menurut Arrmanatha, dalam persidangan tersebut, tim pengacara telah mengajukan "gag order" kepada hakim yang pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Permohonan tersebut diterima oleh hakim. Sidang Siti Aisyah selanjutnya akan dilaksanakan pada 13 April di pengadilan yang sama.
Arrmanatha mengatakan pengacara mulai bekerja secara intensif dengan Siti Aisyah untuk memastikan bahwa SA menjalani proses hukum yang adil.
"Prinsipnya dia tidak bersalah sampai benar-benar dinyatakan bersalah," ujar dia.
Indonesia Desak Malaysia Adil Soal Siti Aisyah
Pemerintah Indonesia berharap proses hukum terhadap Siti Aisyah, warga Indonesia yang menjadi terdakwa di Malaysia atas kasus dugaan pembunuhan warga Korea Utara Kim Jong-nam, berjalan adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium