Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak enggan berpolemik soal perkara suap pengurusan perkara pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia (EKP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, mereka menyerahkan proses hukum ke pengadilan.
"Kami tidak ingin menanggapi dan berpolemik tentang proses hukum yang berjalan di KPK dan pengadilan. Kita serahkan sepenuhnya pada proses yang sedang berjalan," kata Hestu kepada Bisnis, Minggu (19/2/2017).
Menurutnya, konsentrasi otoritas pajak saat ini pada sejumlah program yang menjadi tugas otoritas pajak tersebut.
"Misalnya Tax Amnesty periode terakhir, pengamanan penerimaan 2017 dan reformasi perpajakan," tambahnya.
Adapun, dalam dakwaan jaksa KPK, disebutkan pejabat KPK berperan dalam perkara tersebut.
Mereka ditengarai ikut melakukan pembahasan soal perkara pajak yang menjerat perusahaan tersebut.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakum DJP Handang Soekarno sebagai tersangka.