Kabar24.com, JAKARTA-- Kepolisian RI mengimbau agar warga yang merasa mendapat perlakuan tidak adil atau mengetahui adanya kecurangan, untuk melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib.
Seperti di ketahui, di sejumlah media sosial beredar kabar bahwa sejumlah warga tidak bisa mengikuti pemilihan suara yang dilaksanakan pada 15 Februari lalu dengan alasan kehabisan surat suara.
"Jadi dalam hal ini, perlu kita pahami mekanisme adanya semacam yang sifatnya mengarah pada tindak pidana pemilu maka pada setiap masyarakat harus segera juga melaporkan kepada panitia pengawas," sebut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Kamis (16/2/2017).
Boy mencontontohkan, jika dalam pemilihan terjadi intimidasi, maka tindakan ini harus segera dilaporkan dan dalam waktu lima hari akan segera ditentukan pengaduan-pengaduan yang akan ditindaklanjuti melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) sementara jika terjadi masalah administrasi makan akan diselesaikan dengan mekanisme yang berlaku oleh KPU.
"Jadi pesan kami kalau ada masyarakat yang merasa ada gangguan segera melakukan proses pelaporan karena jika dengan cepat segera diketahui maka langkah-langkah awal untuk melakukan tindakan hukum dengan mekanisme sentra Gakkumdu itu bisa dilaksanakan," tegas Boy.
Polisi Dorong Korban Kecurangan Pilkada Lapor ke Pihak Berwajib
Kepolisian RI mengimbau agar warga yang merasa mendapat perlakuan tidak adil atau mengetahui adanya kecurangan untuk melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Juli Etha Ramaida Manalu
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 menit yang lalu
Profil 3 Calon Wali Kota Cilegon dan Wakilnya, Petahana Lawan 2 Paslon
31 menit yang lalu