Bisnis.com, JAKARTA - Kini, warga di seluruh daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2017, memasuki tahapan terpenting dengan rasa deg-degan atau penasaran. Pasalnya, sesuai ketentuan KPUD seluruh tempat pemungutan suara harus memulai penghitungan suara pukul 13.00 WIB. Terlebih di DKI, yang menjadi fokus banyak orang sehingga Pilgub ini dijuluki Pilgub rasa Pilpres.
Hampir sebagian TPS di Jakarta, kini, mulai bersiap-siap untuk melakukan penghitungan suara. Pasalnya, beberapa saat lagi, jam menunjukkan pukul 13.00 WIB. Waktu itu, adalah saat yang diperintahkan oleh KPUD untuk penghitungan. Suasana TPS 37 di Kebon Bawang, Jakarta Utara, misalnya, mulai terasa senyap menanti penghitungan.
DKI Jakarta, sebagai contoh, berdasarkan surat edaran 162/KPU-Prov-010/II/2017 Jakarta, 13 Februari 2017 tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 telah ditetapkan.
Penyelengaraan penghitungan suara:
1. Penghitungan suara dimulai sejak pukul 13.00 WIB, kecuali masih terdapat antrian pengguna hak pilih untuk mencoblos dalam TPS.
2. Sebelum melaksanakan proses penghitungan suara, petugas KPPS agar menghitung terlebih dahulu surat suara yang digunakan, surat suara yang tidak digunakan, dan surat suara rusak/keliru coblos untuk dicocokkan dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dalam Form C-7 KWK.
3. KPPS wajib memberikan tanda silang (X) dengan menggunakan spidol besar pada surat suara yang tidak terpakai, keliru dicoblos, dan surat Alamat: Jl. Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat 10440 Telp. (021)3908701 Fax. (021)3923219 http:www.kpujakarta.go.id; email: [email protected] suara rusak dengan disaksikan pengawas TPS dan saksi Pasangan Calon di TPS sebelum penghitungan suara dilakukan.
4. KPPS wajib membuka surat suara lebar-lebar untuk menentukan sah atau tidak sahnya surat suara yang sudah dicoblos dan diperlihatkan kepada seluruh saksi dan pengawas TPS.
5. Apabila petugas menemukan surat suara coblos tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara sepanjang tidak mengenai kolom pasangan calon lain, maka surat suara dinyatakan sah.
6. Petugas KPPS mengisi form Model C, C1 dan lampiran C1-KWK secara cermat, lengkap dan akurat.
7. KPPS wajib mencatat semua kejadian khusus yang terjadi ketika pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Form C-2 KWK, termasuk ketika memperbaiki hasil perolehan suara karena salah tulis atau salah jumlah atau ada persoalan IV.
SETELAH PENGHITUNGAN SUARA
1. KPPS memperhatikan logistik yang berada di dalam dan luar kotak untuk disampaikan kepada PPK sebagaimana tercantum dalam stiker checklist dan mengisi lembar kerja KPPS yang sudah disiapkan.
2. KPPS wajib mengembalikan segel yang tak terpakai beserta alat perlengkapan TPS lainnya ke dalam kotak yang sudah disiapkan untuk disampaikan ke PPK.
3. KPPS wajib menjaga keutuhan dan keamanan logistik pasca penghitungan suara untuk disampaikan ke PPK.
4. KPPS wajib memperhatikan dan memasukkan Form C-1 KWK yang akan dipindai (scan) ke dalam sam
pul yang sudah disiapkandi luar kotak untuk diserahkan langsung kepada PPS yang ditugaskan di kantor kecamatan bersamaan dengan seluruh logistik ketika naik ke PPK.