Bisnis.com, JAKARTA - PT Pazia Pillar Merrycom berkewajiban merestrukturisasi utang-utangnya melalui proses penundaan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Perusahaan ritel produk teknologi dan informatika tersebut harus menyusun proposal perdamaian yang ditawarkan kepada para kreditur.
Restrukturisasi utang PT Pazia Pillar Merrycom (debitur) dimohonkan oleh salah satu krediturnya PT Global Mitra Teknologi. Melalui permohonan penundaan kewajiban utang (PKPU) itu, majelis hakim mengabulkan untuk seluruhnya
“Mengadili, mengabulkan dan menerima permohonan PKPU untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim Kisworo,” Senin (13/2).
Dalam putusannya, disebutkan bahwa debitur terbukti memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Debitur juga memiliki utang kepada lebih dari satu kreditur.
Perkara ini bermula dari pejanjian kerja sama jasa distribusi antara debitur dengan kreditur. Kreditur yang merupakan pemohon PKPU merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi multimedia proyektor merek Epson dan LG.
Sementara itu, PT Pazia selaku debitur adalah peritel yang menyediakan berbagai macam jenis produk komputasi seperti telepon pintar, tablet, komputer jinjing dan personal komputer (PC). PT Pazia mendistribusikan produk unggulan dari sejumlah merek IT dari Acer, Sony hingga Samsung.
Kreditur mengklaim PT Pazia Pillar Merrycom tidak membayarkan kewajibannya kepada kreditur, sehingga timbul utang-piutang antara keduanya.
Majelis hakim mengungkapkan jumlah utang yang terbukti belum dibayarkan oleh PT Pazia kepada PT Global Mitra Teknologi sebesar Rp5,53 miliar,” sebut Kisworo.
Kisworo melanjutkkan utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih itu telah diakui oleh PT Pazia. Debitur juga telah mengajukan penawaran pelunasan kepada PT Global Mitra Teknologi dengan cara menyicil, sebagai itikad baiknya.
Kendati begitu, pencicilan tagihan tidak kunjung terselesaikan hingga permohonan PKPU diajukan. Dalam berkas jawaban pemohon, lanjut Kisworo, debitur mengalami kesulitan keuangan sepanjang tahun lalu. Sehingga pembayaran utang kepada kreditur tersendat. Oleh sebab itulah, permohonan PKPU dilayangkan lantaran Pazia dianggap sudah tidak mampu melanjutkan pembayaran kewajiban tepat waktu.
Selain kepada pemohon PKPU, PT Pazia juga mempunyai utang kepada kreditur lain yaitu PT Wanindo Prima sebesar Rp979,78 juta. Melalui restrukturisasi utang, debitur dapat menyusun dan mengajukan proposal perdamaian sebagai bentuk pembayaran dengan menyicil atau membayar sepenuhnya kepada para kreditur.
Kisworo menambahkan permohoanan PKPU oleh PT Global Mitra Teknologi telah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan Pasal 224 ayat 3 UU Kepailitan dan PKPU. Dengan begitu, cukup beralasan bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU dan menyatakan Pazia dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari
Sejalan dengan hal ini, majelis hakim menunjuk Titiek Tedjaningsih sebagai hakim pengawas dan Reynaldo Batubara serta M. Sarifudin sebagai tim pengurus PKPU Pazia.
Kuasa hukum PT Global Mitra Teknologi Pieter Ruru hanya mengungkapkan kepuasannya terhadap putusan majelis hakim.
"Putusannya adil, sudah sesuai dengan permohonan kami dan sudah sepatunya dikabulkan seluruhnya,” tuturnya saat ditemui usai sidang.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Pazia Pillar Merrycom Rudi Setiawan dari kantor hukum Siregar Setiawan Manalu Partnership belum dapat berkomentar banyak mengenai putusan yang menyatakan kliennya harus merestrukturisasi utang. "Kami menunggu info dari klien dulu ya," katanya.