Bisnis.com, JAKARTA— Mustolih Siradj, konsumen Alfamart yang meminta informasi dan data pengelolaan sumbangan bersama dengan Komisi Informasi Pusat digugat ke Pengadilan Tangerang.
Lewat kuasa hukum PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. pengelola Alfamart, Ihza and Ihza Law Firm, gugatan keberatan diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan membawa 14 kuasa hukum, Alfamart melakukan gugatan keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat No. 011/III/KIP-PS/A/2016 tanggal 19 Desember 2016.
Mustolih, konsumen sekaligus staf pengajar di UIN Jakarta, sebelumnya melakukan permohonan transparansi informasi sumbangan yang dikelola Alfamart. Selanjutnya melayangkan sengketa ke KIP, dan diputuskan Alfamart untuk memberikan data kepada Mustolih.
Dia mengatakan akan meminta perlindungan hukum ke Presiden, DPR, Menteri Perdagangan, Menteri Sosial, hingga Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPN) agar tidak ada lagi konsumen dan masyarakat yang mengalami hal serupa.
"Saya akan laporkan juga Alfamart ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena Alfamart tercatat di bursa efek," tuturnya dalam keterangan pers, Kamis (9/2/17).
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra mengakui mewakili klien untuk melakukan gugatan keberatan atas putusan KIP. Hanya saja, dia mengakui tidak memegang langsung perkara ini, dan mendelegasikan kepada pengacara di bawah naungan firma hukumnya.
“Pengacara kami lebih dari 30, dan tidak semua saya pegang langsung,” katanya, saat dihubungi Bisnis.com.
Terpisah, Adria Indra Cahyadi dari Ihza and Ihza Law Firm, juga belum dapat memberikan keterangan karena sedang tidak berada di Tanah Air. Dalam pesan singkat, Adria akan memberikan tanggapan mengenai perkembangan perkara, pada pekan depan (13/2).
“Rencana baru kembali ke Jakarta pekan depan, boleh saya berikan tanggapan setelah di Jakarta,” tulisnya dalam pesan singkat.