Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA 2017 : Waspadai Politik Uang di Masa Tenang

Koalisi masyarakat sipil menyeruka kepada publik dan penyelenggara serta pengawas di daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah 2017 diminta untuk mewaspadai praktik politik uang yang sering terjadi pada masa tenang setelah kampanye.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menunjukkan contoh surat suara Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017 di Jakarta, Rabu (11/1). KPU DKI Jakarta mencetak surat suara Pilkada DKI Jakarta sebanyak 7,2 juta lembar berdasarkan data daftar pemilih tetap (DPT) yang jumlahnya sekitar 7,1 juta orang ditambah surat suara cadangan yang jumlahnya 2,5 persen dari jumlah DPT. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menunjukkan contoh surat suara Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017 di Jakarta, Rabu (11/1). KPU DKI Jakarta mencetak surat suara Pilkada DKI Jakarta sebanyak 7,2 juta lembar berdasarkan data daftar pemilih tetap (DPT) yang jumlahnya sekitar 7,1 juta orang ditambah surat suara cadangan yang jumlahnya 2,5 persen dari jumlah DPT. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA- Koalisi masyarakat sipil menyeruka kepada publik dan penyelenggara serta pengawas di daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah 2017 diminta untuk mewaspadai praktik politik uang yang sering terjadi pada masa tenang setelah kampanye.

Peneliti Perludem Fadli Ramdhanil mengatakan pada masa tenang biasanya tingkat kerawanan politik uang cenderung meningkat. Hal ini dikarenakan para pasangan calon ingin meyakinkan para pemilih dengan berbagai cara termasuk pemberiang uang.

"Politik uang mungkin meningkat pada H-2 dan H-1. Potensi lainnya yang serupa dengan itu misalkan pemberian barang dan sembako atau menjanjikan sesuatu," ujarnya, Jumat (9/2/2017).

Karena itu, menurutnya, pengawas pemilu mesti menyiapkan strategi yang jitu dan kuat untuk minimalisir pelanggaran-pelanggaran tersebut. Strategi itu bisa dilakukan dengan melakukan sinergi dengan masyarakat sipil dan pengawas lapangan untuk mencegah terjadinya praktik politik uang.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan penyelenggara dan pengawas pemilu untuk mewaspadai pelanggaran pada masa tenang yang datang dari masyarakat.

Hal ini, lanjutnya, berkaca pada pengalaman pilkada 2015, ditemukan inisatif dari masyarakat untuk meminta uang kepada tim sukses pasangan calon dengan janji akan menjatuhkan pilihan kepada pasangan tersebut.

"Dalam regulasi pilkada yang menerima dan memberi uang diberi sanksi yang sama sehingga masyarakat pun bisa dijerat jika ditemukan pelanggaran tersebut," paparnya.

Kelompok masyarakat sipil pemantau pilkada sejauh ini telah menyusun sebuah aplikasi teknologi informasi yang disebut MataMassa untuk memantau pelaksanaan kampanye di DKI Jakarta sejak 15 Januari 2017 hingga 9 Februari 2017. Dalam kurun waktu tersebut, mereka telah menerima 36 laporan yang dari masyarakat.

Dari laporan itu, 28 kasus telah diverifikasi dengan perincian 21 kasus merupakan pelanggaran administratif seperti penempatan alat peraga kampanye yang tidak sesuai peruntukan seperti di kompleks sekolah, kantor maupun rumah ibadah.

"Selain itu MataMassa juga menerima lima laporan dugaan tindak pidana. Sebagian besar terkait penyebaran isu bermuata kebencian terhadap suku, ras, agama dan antargolongan yang dilakukan melalui media sosial," ungkap Ahmad Nurhasim, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.

Dia melanjutkan, dugaan pelanggaran terkait kampanye dua pasangan calon pada media massa tetapi tidak difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)Jakarta. Semestinya, papar dia, media massa paham dengan aturan pemilu bahwa semua kampanye dia media, dibiayai oleh negara dan difasilitas oleh penyelenggara pemilu.

"Seluruh pasangan calon yang berkompetisi di DKI Jakarta masuk dalam laporan MataMassa. Artinya tidak ada yang luput dari dugaan pelanggaran.

Seluruh laporan ini paparnya, telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Pihaknya berharap laporan itu segera ditindaklanjuti terutama berkaitan dengan isu SARA di media sosial.

Direktur Eksekutif iLab Nanang Saifuddin mengajak masyarakat Jakarta untuk melaporkan pelanggaran dan keluhan seputara pemilu ke aplikasi MataMassa melalui pesan instan di 085894938931 dan email [email protected]

"Jangan takut untuk melapor karena identitas pelapor akan dirahasiakan dengan syarat laporannya dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Aplikasi MataMassa pertama kali digunakan pada pemilu legilsatif dan pilpres 2014 dengan berbasis pada ponsel. Kala itu ribuan pelanggara di masa kampanye diteruskan ke Bawaslu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper