Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa kejaksaan agung terkait dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengagendakan pemeriksaan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan pada Senin (13/2/2017) mendatang setelah sebelumnya tidak memenuhi pemanggilan penyidik terkait dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
"Senin (6/2) kemarin seharusnya diperiksa, tapi yang bersangkutan sakit (dengan keterangan dokter)," kata JAM Pidsus Arminsyah, Rabu (8/2/2017).
Pemeriksaan, kata dia, akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
"Ya, benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pihaknya segera akan memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka guna menindaklanjuti putusan MA yang menyebutkan keterlibatan dalam kasus tersebut atas nama Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, di tingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Sebelumnya, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak menghadiri jadwal pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait pengadaan mobil listrik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung, di Surabaya, Senin mengatakan, ada pihak keluarga yang datang dan memberikan surat pemberitahuan kalau Dahlan Iskan tidak bisa hadir.
"Hari ini DI (Dahlan Iskan) tidak hadir dan ada perwakilan keluarga yang sudah memberikan surat pemberitahuan kepada kami," katanya saat di konfirmasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.