Bisnis.com, DEPOK- Kepolisian Resor Kota Depok sedang mengejar Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Ervan Teladan karena diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis shabu.
Kasat Narkoba Polresta Depok Putu Kholis Aryana mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti usai transaksi dilakukan.
"Untuk Ervan kami sedang lakukan pengejaran dan untuk tersangka lainnya telah kami tahan beserta barang bukti," ujarnya, Minggu (5/2/2017) malam.
Putu menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/2/2017) sekitar pukul 23.30 di kediaman Ervan di Jalan H. Sulaiman RT03 RW 05 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa di kediaman Ervan Teladan sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Kemudian petugas melakukan observasi di lokasi tersebut dan pada Sabtu sekira pukul 21.30 WIB, petugas mendapati Ervan Teladan menemui UMR di teras rumahnya.
Karena adanya gerak gerik yang mencurigakan, setelah UMR keluar dari rumah Ervan, selanjutnya petugas menghentikan dan memeriksa UMR yang kemudian mengakui bahwa ia baru saja menyerahkan 1 paket narkotika jenis shabu kepada Ervan Teladan.
"Dari hasil tersebut, selanjutnya petugas mendatangi dan memeriksa rumah Ervan tetapi yang bersangkutan kabur melalui pintu belakang rumah saat petugas mendatanginya," ujar Putu.
Dari hasil penggeledahan rumah politisi Golkar tersebut, petugas menemukan barang bukti yang selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah UMR yang berada di daerah Cipayung, Kota Depok.
"Hasilnya ditemukan 4 bungkus plastik klip bening masing-masing berisi shabu yang dimasukkan dalam plastik klip bening yang diakui milik UMR. Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Polresta Depok untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip bening masing masing berisi shabu dengan berat brutto 2,80 gram, 1 timbangan elektronik, 4 lembar lembar uang nominal Rp5.000 dan 1 unit handphone Xiaomi warna gold.
Sementara itu, dari dalam rumah anggota Ervan Teladan diamankan 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai shabu yang ditemukan dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD pada lemari pakaian.
Selain itu diamankan juga 1 pipet alat isap shabu yang ditemukan di dalam mobil yang terletak di garasi rumah Ervan serta 1 dompet berisi KTP dan buku rekening tabungan Bank BJB atas nama Ervan Teladan.
Putu menambahkan kasus tersebut pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009.