Kabar24.com, PADANG—Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat memberlakukan pelarangan iklan rokok di ruang publik mulai 2018.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo mengatakan kebijakan tersebut sebagai bentuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya rokok. Apalagi, kontribusi iklan tersebut untuk penerimaan daerah juga terbilang kecil.
“Jika dihitung-hitung, pendapatan iklan rokok hanya sekitar Rp2 miliar saja per tahun, kecil,” kata Mahyeldi, Jumat (3/2/2017).
Menurutnya, kontribusi iklan rokok yang kecil di daerah itu tidak sebanding dengan kerusakan bagi generasi muda yang disebabkan oleh rokok.
“Pesan yang disampaikan iklan rokok penuh dengan kebohongan dan berbeda dengan fakta sebenarnya,” ujarnya.
Mahyeldi menilai, penggunaan rokok oleh generasi muda menjadi pintu masuk yang merusak anak-anak, yang kemudian diikuti penggunaan hal-hal merusak lainnya seperti minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Dia mengungkapkan pelarangan iklan rokok di ruang publik merupakan langkah mempersiapkan generasi mudah menyambut bonus demografi pada 2045. Saat itu, Indonesia akan dipimpin generasi muda yang harus memiliki kualitas bagus.
“Jika sudah diracuni sejak sekarang, tentu yang memimpin nanti adalah generasi muda yang tidak berkualitas. Ini harus disiapkan dari sekarang,” katanya.