Kabar24.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada KH. Ma'ruf Amin terkait situasi persidangan saat Ketua MUI itu hadir sebagai saksi.
Seperti diketahui, akibat suasana persidangan yang berlangsung Selasa (31/1/2017), GP Ansor menyayangkan perlakuan KH Ma'ruf Amin oleh kuasa hukum dan terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Berikut pernyataan lengkap dari klarisifikasi dan permintaan maaf Ahok secara tertulis, diterima Bisnis.com, Rabu (1/2/2017):
Bahwa saya ingin menegaskan bahwa apa yang terjadi kemarin merupakan proses yang ada dalam persidangan, saya sebagai terdakwa sedang mencari kebenaran untuk kasus saya. Untuk itu saya ingin menyampaikan klarifikasi beberapa hal di bawah ini:
1. Saya memastikan bahwa saya tidak akan melaporkan KH Ma'ruf Amin ke polisi, kalau pun ada saksi yang dilaporkan mereka adalah saksi pelapor, sedangkan Kyai Ma'ruf bukan saksi pelapor, beliau seperti saksi dari KPUD yang tidak mungkin dilaporkan.
2. Saya meminta maaf kepada KH Ma'ruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau, meskipun beliau dihadirkan kemarin oleh Jaksa sebagai Ketua Umum MUI, saya mengakui beliau juga sesepuh NU. Dan saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU, seperti halnya tokoh-tokoh lain di NU, Gus Dur, Gus Mus, tokoh-tokoh yang saya hormati dan panuti.
3. Terkait informasi telepon Bapak SBY ke Kiai Ma'ruf tanggal 7 Oktober adalah urusan Penasehat Hukum saya. Saya hanya disodorkan berita liputan6.com tanggal 7 Oktober, bahwa ada informasi telepon SBY ke Kiai Ma'ruf, selanjutnya terkait soal ini saya serahkan kepada Penasehat Hukum saya.
Demikian klarifikasi saya sampaikan, saya berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan persoalan dan saya juga berharap agar pihak-pihak lainnya tidak memperkeruh suasana.
Jakarta, 1 Februari 2017
Basuki Tjahaja Purnama
Saat dikonfirmasi, juru bicara Ahok, Raja Juli Antoni membenarkan ihwal klarifikasi dan permintaan maaf Ahok tersebut.