Kabar24.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menyayangkan perlakuan yang diterima KH Ma'ruf Amin saat bersaksi dalam sidang dugaan penistaan ama dengan terdakwa Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
Dalam keterangan tertulisnya, diterima Rabu (1/2/2017), Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyayangkan dalam persidangan itu saksi malah seolah-olah ditempatkan sebagai terdakwa.
"GP Ansor menyayangkan sikap, perilaku maupun kata-kata dari Terdakwa maupun Tim Pengacaranya, dengan alih-alih menolak Keterangan Kyai Ma’ruf Amin sebagai Ahli justru memelintir situasi dan seolah-olah menempatkan Kyai Ma’ruf sebagai Terdakwa. Bahkan cecaran-cecaran pertanyaan maupun tuduhan serta kata-kata kasar yang ditujukan kepada Kyai Ma’ruf Amin lebih merupakan sikap yang mempertontonkan Argumentum Ad Hominem atau menyerang pribadi Kyai Ma’ruf daripada mematahkan argumen yang terkait keahlian beliau," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa KH. Ma’ruf Amin adalah Rais ‘Aam PBNU, sekaligus pimpinan tertinggi dalam jam’iyah NU.
Ditegaskannya, dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama, KH. Ma’ruf Amin dihadirkan ke persidangan untuk memberikan Keterangan Ahli.
Dengan begitu, kehadiran KH. Ma’ruf Amin dalam persidangan itu berdasarkan kompetensinya sebagai ahli hukum islam, maupun kapasitasnya sebagai Rais ‘Aam Syuriah PBNU, "pimpinan tertinggi sekaligus yang memberikan arah gerak hukum (Islam) dalam tubuh NU, maupun sebagai Ketua Umum MUI, merupakan seseorang yang ahli dalam hal agama, dan sudah tepat untuk dihadirkan ke persidangan untuk dimintai keterangan sebagai ahli dalam hal kasus penistaan agama (Islam)."
GP Ansor menilai bahwa keterangan yang diberikan KH. Ma’ruf Amin sudah sesuai dengan kompetensi maupun kapasitasnya sebagai Ahli Agama Islam, baik sebagai Fuqaha, Rais ‘Aam PBNU maupun sebagai Ketua Umum MUI.