Kabar24.com, JAKARTA - Yenny Wahid meminta kubu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengurungkan niatnya untuk membawa KH Maruf Amin ke pengadilan berkaitan dengan kesaksian Ketua Umum MUI itu di sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa calon gubernur DKI itu.
"Kami berharap agar Pak Ahok maupun pengacaranya mengurungkan niat untuk membawa Kiai Maruf Amin ke pengadilan menyangkut kesaksian beliau hari ini," kata Yenny dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (31/1/2017) .
Putri Gus Dur yang bernama lengkap Zannuba Arifah Chafsoh itu menyatakan, bisa memahami bahwa menuntut ke pengadilan adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara apabila merasa diperlakukan tidak adil oleh orang lain.
"Namun, mengingat situasi kebatinan bangsa kita yang saat ini sangat rentan terpecah belah, alangkah eloknya kalau Pak Ahok justru menunjukkan sikap besar hati dan memilih pendekatan dialogis dengan pihak Kiai Maruf Amin," katanya.
Dikatakan, saat ini begitu banyak aksi tuntut menuntut yang terjadi , sehingga energi bangsa bisa habis di tengah jalan. Padahal begitu banyak persoalan bangsa yang harus dihadapi sehingga seluruh elemen masyarakat hendaknya justru bersatu padu agar bisa menuntaskannya.
"Imbauan ini saya sampaikan kepada Pak Ahok dalam kapasitas saya sebagai warga NU karena kebetulan Kiai Maruf Amin juga adalah Rois Am NU, selain juga karena usia beliau yang sudah sepuh," kata Yenny.
Yenny mengimbau agar seluruh warga masyarakat tetap tenang dan selalu mengedepankan sikap tabayun atau klarifikasi ketika menghadapi masalah, sehingga tidak tercipta konflik horizontal di mata masyarakat.