Kabar24.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan untuk menghadirkan lagi saksi pelapor bernama Ibnu Baskoro dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Darussalam Cibubur yang berulang kali absen dalam persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga akan mengambil sumpah dua anggota jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penistaan agama oleh Gubernur Nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Agenda masih mendengarkan saksi pelapor dan jaksa, karena dari pihak pelapor, sampai sekarang Ibnu belum muncul," ujar Kuasa Hukum Basuki, Rolas Sitinjak , Senin (30/1/2017).
Padahal, menurut dia, kehadiran Ibnu sangat penting sebagai saksi fakta persidangan karena Ibnu yang melaporkan Basuki atas kasus penistaan agama.
Ibnu adalah satu di antara belasan orang yang melaporkan Ahok ke polisi beberapa bulan lalu. Sejumlah saksi lain telah disumpah oleh majelis hakim. Seharusnya pada pekan lalu, Ibnu memberi kesaksian di depan majelis hakim terkait laporannya, namun tak kunjung datang. Sehingga memaksa majelis hakim untuk memanggilnya lagi agar hadir pada sidang Selasa (31/1/2017).
Rencananya sidang masih akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian. Sidang sebelumnya sempat digelar di Jalan Gajah Mada, namun dipindah karena membludaknya orang yang berkunjung ke persidangan termasuk demonstran.
Para demonstran dari dua kubu penentang dan relawan pendukung Ahok selalu membanjiri sepanjang jalan di depan Kementerian Pertanian.
Rolas merasa aneh dengan ketidak-hadiran Ibnu dalam persidangan pekan lalu. Seharusnya, sebagai pelapor ia akan memberi keterangan ke majelis hakim. Karena itu ia menduga ada sejumlah kekuatan yang sengaja menggerakkan massa dan orang untuk kriminalisasi Ahok.
"Tapi sejauh ini kami belum punya bukti siapa orang kuat yang menggerakkan orang itu," tutur dia.
Kecurigaan dia ini muncul karena belasan saksi yang dihadirkan di persidangan bicara tentang hal yang sama, minta agar Ahok dipenjara.
Selain itu, para saksi juga serempak menulis hal yang sama di berita acara pemeriksaan (BAP). Bahkan kata Rolas, titik, koma, dan kalimat yang digunakan sama persis seperti sudah diarahkan.
"Yang mengerahkan siapa? Saya yakin teman-teman wartawan lebih tahu itu," tutur dia.
"Kalau dugaannya Habib Rizieq, bisa iya bisa tidak, tapi menurut saya, apalah artinya Habib Rizieq. Masih ada sebuah kekutan besar yang menggerakkan semua ini."
Tim kuasa hukum Ahok saat ini sedang membentuk tim internal agar membongkar adanya kepentingan dari pihak tertentu untuk menggerakkan massa. Karena ia curiga dengan massa yang selalu kompak, teratur, seragam, dan lain sebagainya.
Sejauh ini pihaknya belum memiliki bukti untuk mengaitkan kasus ini dengan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta.