Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ancang-Ancang Isi Kekosongan Penasihat

Kekosongan posisi dewan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi nampaknya akan segera terisi lagi setelah mengalami kekosongan sejak 2015 silam.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Kekosongan posisi dewan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi nampaknya akan segera terisi lagi setelah mengalami kekosongan sejak 2015 silam.

Sinyal itu terlihat manakala lembaga antirasuah tersebut telah membentuk tim panitia seleksi dewan penasihat yang dipimpin oleh Imam Prasodjo.

Pansel juga berisikan empat orang anggota yakni Rhenald Kasali, Saldi Isra, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas. Seperti diketahui, Busyro pernah menjabat sebagai Pimpinan KPK.

Imam menuturkan jika KPK memang membutuhkan penasihat mengingat tantangan kedepan bagi komisi antikorupsi itu semakin berat.

Oleh karenanya, imbuhnya, kriteria penasihat yang dibutuhkan oleh KPK adalah sosok yang independen dan berkompetensi.

“Tentu karena penasihat yang kami inginkan punya kompetensi, independensi dan juga kemampuan untuk mengkomunikasikan dan menjaring masukan dari seluruh masyarakat, jadi gak hanya kemampuan pribadi tapi kemampuan untuk jaring segala macam pikiran dan keahlian,” ujar Imam setelah bertemu Pimpinan KPK, Senin (30/1/2017).

Lebih lanjut, Imam mengungkapkan jika pansel akan mengumumkan soal teknis maupun proses penjaringan pada awal Februari besok.

Sementara itu, posisi penasihat terakhir kalinya dijabat oleh Suwarsono. Ia dilantik sebagai penasihat pada Mei 2013. Namun, tak lama setelah menjabat, Suwarsono memutuskan untuk fokus dengan keluarganya dan mundur dari posisinya pada 2015 silam.

Kasus Lama Harus Kelar

Di sisi lain, dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas yang juga anggota dari tim pansel dewan penasihat meminta agar lembaga antirasuah itu menyelesaikan kasus-kasus yang sejak lama menumpuk.

Tak hanya itu, dia juga menanggapi adanya kabar bahwa Antasari Azhar yang juga mantan pimpinan KPK akan membantu KPK membongkar kasus lama.

“Ya itu hak Pak Antasari, semuanya bergantung kepada bukti—bukti di proses penyelidikan dan penyidikan nanti,” ujar Busyro.

Seperti diketahui, KPK memang memiliki sejumlah pekerjaan rumah berupa kasus lawas yang sampai sekarang belum juga tuntas seperti kasus BLBI dan Century, kasus Hambalang hingga proyek pengadaan E-KTP yang melibatkan nama Ketua DPR Setya Novanto.

Sebelumnya, mantan Panitia Seleksi Pimpinan KPK jilid IV Yenti Ganarsih juga mengimbau agar KPK segera menuntaskan tunggakan kasus dan tidak terlalu bernafsu dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Pasalnya, awal 2017 ini lembaga antirasuah itu masih memiliki banyak utang kasus termasuk di antaranya tunggakan kasus hasil dari OTT yang dilakukan pada periode sebelumnya.

Imbauan tersebut disampaikan Yenti kepada kelima pimpinan KPK saat tim pansel mendatangi gedung KPK untuk menyampaikan keluhan-keluhan masyarakat.

Namun, KPK membantah jika ada tunggakan kasus yang dihentikan. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah menyampaikan tunggakan kasus secara terbuka.

“Tunggakan kasus sudah disampaikan terbuka, tidak ada yang disembunyikan. Kasus lama masih begulir masih ditangani kami tidak pernah menghentikan sepanjang info dan bukti yang dimiliki cukup kuat,” tukasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper