Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim menyelidiki kasus dugaan penguasaan tidak resmi terhadap tanah milik negara dengan terlapor Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Kami periksa dulu lahannya itu lahan siapa. Biasanya dilihat legal standing yang laporkan, apakah lahan ini benar milik pihak lain yang dimanfaatkan terlapor tanpa izin? Apa yang digunakan Rizieq adalah benar lahan yang dia (pelapor) komplen?" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Jumat (28/1/2017).
Menurutnya, sama seperti laporan-laporan lainnya yang masuk ke polisi, laporan terkait Rizieq tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan, penelusuran, pengumpulan fakta-fakta.
"Akan dikumpulkan bahan, fakta-fakta di lapangan, mencari keterangan dari pihak terkait sebelum disimpulkan ada tidaknya pelanggaran hukum. Kami belum tahu apakah tanah tersebut milik masyarakat atau Perhutani atau milik perusahaan. Statusnya masih penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya pada Kamis (19/1), Rizieq Shihab dilaporkan oleh seseorang berinisial E ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penguasaan tidak sah terhadap tanah milik Perhutani seluas 8,4 hektare di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, sedikitnya tiga orang saksi telah dimintai keterangan.
Bareskrim Lakukan Penyelidikan Legalitas Tanah Rizieq di Megamendung
Penyidik Bareskrim menyelidiki kasus dugaan penguasaan tidak resmi terhadap tanah milik negara dengan terlapor Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu