Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mutasi Sudung Tak Tutup Peluang KPK Tetapkan Tersangka

Mutasi jabatan yang dilakukan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo rupanya juga menyita perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang (kiri) dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu (kanan) memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4)./Antara-Rosa Panggabean
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang (kiri) dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu (kanan) memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4)./Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA—Mutasi jabatan yang dilakukan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo rupanya juga menyita perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasalnya, dalam mutasi itu, Jaksa Agung meningkatkan jabatan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Sesjampidsus).

Padahal, Sudung merupakan orang yang namanya kerapkali disebut sebagai penerima suap dalam perkara suap BUMN PT Brantas Abipraya.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jika kenaikan jabatan tersebut tidak akan mempengaruhi KPK dalam penetapan tersangka jika bukti yang diterima oleh lembaga anti korupsi itu dirasa cukup.

“Penetapan seserorang sebagai tersangka tidak bergantung pada jabatan. Kami akan mendasarkan keputusan penetapan untuk ditingkatkan ke penyidikan jika bukti cukup. Sampai saat ini masih terus dilakukan pendalaman di KPK untuk melihat lebih jauh info mana yang kuat karena ada perbedaan pada hakim,” ujar Febri di gedung KPK, Selasa (24/1).

Dalam kesempatan itu, Febri juga membantah jika ada kesepakatan antara KPK dan Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) agar Sudung diloloskan dari kasus yang menjeratnya itu.

“Terkait adanya indiasi yang disampaikan tadi saya rasa tidak benar,”imbuhnya.

Sebelumnya, wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyayangkan mutasi Sudung itu. Dia pun mengatakan jika seharusnya Sudung yang namanya sempat terseret dalam perkara suap PT Brantas Abipraya tidak ditempatkan ke dalam posisi yang strategis.

“Tapi tergantung internal Kejagung. Kita berharap orang-orang yang ditempatkan berdasarkan kemampuannya,” kata dia.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor KEP-018/A/JA/2017, Sudung Situmorang mendapatkan promosi jabatan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Seperti yang diketahui, Sudung dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu disebut menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

Suap diberikan melalui perantara Marudut untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan Sudi Wantoko.

Meski demikian, dalam penangkapan Sudung dan Tomo dilepaskan dan hanya berstatus saksi. Lepasnya Sudung dan Tomo diduga atas campur tangan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Adi Togarisman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper