Kabar24.com, JAKARTA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus I Gusti Ngurah Rai menolak masuk seorang warga negara Afrika Selatan yang diduga sebagai pelaku pedofilia.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, pria yang berinisial FPS ditolak petugas setibanya di bandara sekitar pukul 21.20 WITA.
"Pelaku pedofilia WN Afrika Selatan ditolak masuk Kanim Klas I khusus Ngurah Rai, pada Minggu 22 Januari 2017 kemarin," kata Agung di Jakarta, Senin (23/1/2017).
Dia menambahkan, penolakan masuk bermula dari pengecekan terhadap identitas pria berkewarganegaraan Afrika Selatan itu. Dari hasil penelitian, petugas menemukan identitas FPS masuk dalam register offender (pedofilia).
"Kami memutuskan untuk mengembalikan yang bersangkutan ke embarkasi awal tujuan Perth, Australia pagi ini," jelasnya.