Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal mengusut kembali dugaan keterlibatan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
"Saya sudah menerima putusan MA yang menyatakan bahwa Dasep Ahmadi melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer. Yang ada di situ Dahlan Iskan, siapa lagi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama ditingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Karena itu, kata dia, dirinya sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) segera menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.
"Ini saya minta kepada jampidsus, dia sakit-sakitan terus katanya. Bahkan begitu pandainya membentuk opini ketika ditaro sementara di Madaeng, dia menyebar foto-fotonya tidur di lantai. Untuk apa tidur di lantai dia pakai sarung," katanya.
KORUPSI MOBIL LISTRIK: Dugaan Keterlibatan Dahlan Bakal Diusut Kembali
Kejaksaan Agung bakal mengusut kembali dugaan keterlibatan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
45 menit yang lalu
Dipanggil Pekan Depan, Polda Metro Jaya Minta Firli Bahuri Kooperatif
2 jam yang lalu