Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka baru terkait tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero).
Penetapan kelima tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek pengadaan pupuk yang melibatkan perusahaan BUMN PT Berdikari (Persero).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jika tim penyidik KPK menemukan adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi lain yaitu terkait pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013.
Atas penemuan tersebut maka tim penyidik KPK menetapkan lima orag tersangka baru yakni pada periode 2010-2011, Heru Siswanto alias HSW selaku Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Periode 2010-2011, Asep Sudrajat Sanus alias ASS selaku Dirut PT Berdikari periode 2010-2011 dan Bambang Wuryanto alias BW selaku Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011.
Sedangkan, untuk pengadaan periode 2012-2013, penyidik KPK menetapkan 2 tersangka, yakni Libranto El Arif alias LEA selaku Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013 dan Teguh Hadi Siswanto alias THS selaku Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013.
“HSW, ASS, dan BW diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011. Sedangkan, LEA dan THS diduga telah melakukan perbuatan yang sama untuk periode 2012-2013,” terang Febri di Gedung KPK, Selasa (17/1).
Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka itu pun lantas disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus tersebut, jubir KPK itu mengatakan setidaknya ada Rp10 miliar kerugian negara dari proyek tersebut.
“Saat ini dihitung sekitar 10 M dan terus berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan perhitungan keuangan negara,” tukasnya.
Tak hanya itu, dia pun mengindikasi adanya mark up yang mengalir baik ke perorangan maupun ke korporasi.
Sehubungan dengan kasus tersebut, jaksa KPK menuntut Direktur Utama CV Jaya Mekotama, Aris Hadianto, dengan hukuman penjara 3 tahun. Dia merupakan salah satu tersangka kasus suap pengadaan pupuk urea di PT Berdikari pada tahun 2010-2012.
Pasalnya, Aris diduga memberi hadiah atau janji kepada Siti Marwa (SM) selaku Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari. Suap itu diberikan terkait dengan pengadaan pupuk pada tahun 2010-2012.
Selain Aris, tersangka lain yang telah ditetapkan KPK yakni Sri Astuti pemilik CV Timur Alam Raya, dan seorang swasta bernama Budianto Halim Widjaja dan Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero), Siti Marwa.
Sri dan Budianto, keduanya diduga memberikan suap kepada Siti Marwa untuk mendapatkan proyek pengadaan pupuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Berdikari.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK pada 2016 silam telah menggeledah dua lokasi di Semarang, Jawa Tengah. KPK menggeledah Kantor Perhutani Unit 1, Jalan Pahlawan Kota, dan Kantor PT Berdikari Persero di Komplek Pertokoan Jurnatan, Jalan Kasuari. dan menyita barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.