Kabar24com, JAKARTA -- Menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, dan kepala daerah diminta menyampaikan sambutan berdurasi maksimal tujuh menit ketika berada di depan Presiden Joko Widodo.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 23 Desember 2016.
Surat tersebut ditujukan kepada menteri Kabinet Kerja, kepala lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), jaksa agung, panglima Tentara Nasional Indonesia, dan kepala kepolisian.
Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, mengatakan Presiden Joko Widodo menginginkan pidato atau sambuntan yang tidak bertele-tele, langsung pada substansi dan inti persoalan.
"Pada acara yang dihadiri presiden, seyogyanya para menteri, pimpinan lembaga, dan siapa pun itu melaporkan apa yang kemudian perlu dilakukan. Bukan berorasi dan berpidato di depan presiden, kan itu tidak layak," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/1/2017).
Dua ketentuan termuat dalam surat edaran tersebut. Pertama, materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan yang dimaksud.
Kedua, penyampaian sambutan paling lama tujuh menit.