Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Satelit Monitor Bakamla: KPK Periksa Dua Saksi dari Bakamla

Leni akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Eko Susilo Hadi (ESH) Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla yang telah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan satelit monitor Bakamla 2016.
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla), hari ini, Senin (16/1/2017).

Hingga siang ini, pukul 13.48 WIB yang bersangkutan belum nampak di Gedung KPK.

Leni akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Eko Susilo Hadi (ESH) Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla yang telah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan satelit monitor Bakamla 2016.

Selain Leni, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Laksamana Pertama (Laksma) Suroyo.

Sama halnya dengan Leni, Suroyo yang merupakan Kepala Biro Sarana dan Prasarana Badan Keamanan Laut (Kabiro Sarpras Bakamla) ini bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan koleganya, ESH.

"Suroyo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Febri menambahkan tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa seorang swasta bernama Bram Louis Alexander untuk melengkapi berkas penyidikan ESH.

KPK telah menetapkan Eko Susilo Hadi, Dirut PT Merial Esa (ME) Fahmi Dharmawansyah, dan dua anak buahnya Hardy Stefanus, dan M Adami Okta dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Eko diduga menerima uang Rp2 miliar dari Fahmi melalui Hardy dan Adami untuk menggarap proyek satelit monitor.

Uang itu diduga merupakan bagian dari commitmen fee sebesar 7,5 persen dari total nilai proyek satelit monitor sekitar Rp200 miliar.

Suap ini diberikan lantaran Eko merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek yang didanai APBNP 2016 tersebut.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Eko dijerat dengan Pasal Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Hardy Stefanus, M Adami Okta dan Fahmi Dharmansyah yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain empat tersangka yang ditetapkan KPK, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang juga mengusut kasus ini sudah menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Udoyo sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Puspom TNI pun menyita barang bukti berupa uang sebesar SGD80 ribu dan US$ 15.000 saat menggeledah kediaman Bambang yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper