Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Bantah Hentikan Kasus Nunggak

Komisi Pemberantasan Korupsi membantah jika ada tunggakan kasus yang dihentikan.
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi membantah jika ada tunggakan kasus yang dihentikan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah menyampaikan tunggakan kasus secara terbuka. “Tunggakan kasus sudah disampaikan terbuka tidak ada yang disembunyikan.

Kasus lama masih begulir masih ditangani kami tidak pernah menghentikan sepanjang info dan bukti yang dimiliki cukup kuat,” ujar Febri di Gedung KPK Kamis malam (12/1/2017).

Pernyataan tersebut menyusul adanya kunjungan dari mantan panitia seleksi pimpinan KPK jilid IV kemarin. Dalam menerima kunjungan itu, Febri mengatakan lembaganya meminta masukan dari mantanpansel terkait kinerja KPK selama ini.

“Kami menerima lima mantan pansel KPK. Masukan pansel terhadap KPK dan kinerja KPK selama setahun ini. Pemilihan dilakukan berawal dari pansel. Kpk tentu tidak bisa memuaskan semua pihak dalam menangani perkara,” imbuh Febri.

Dalam kunjungan tersebut, anggota pansel Yenti Ganarsih mengimbau agar KPK segera menuntaskan tunggakan kasus dan tidak terlalu bernafsu dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Pasalnya, awal 2017 ini lembaga anti rasuah itu masih memiliki banyak hutang kasus termasuk diantaranya tunggakan kasus hasil dari OTT yang dilakukan pada periode sebelumnya.

Imbauan itu tersebut disampaikan oleh Yenti kepada kelima pimpinan KPK saat tim pansel mendatangi gedung KPK untuk menyampaikan keluhan-keluhan masyarakat.

“Saya menanyakan tagihan kasus-kasus lama seperti century, termasuk saya menagih [janji] mereka waktu mencalonkan seleksi pimpinan KPK,” ujar Yenti.

“[Kedatangan kami] untuk membahas apa keberatan-keberatan yangmuncul di media, di masyarakat terhadap kinerja KPK. Ya kami sampaikan antara lain dinilai terlalu banyak OTT, tetapi kami ingin lama juga dituntaskan, jadi bukan OTT saja,”imbuhnya.

Yenti mencontohkan, seperti halnya yang terjadi pada kasus Bupati Klaten, agar KPK tidak hanya fokus kepada pelakunya saja melainkan lembaga antirasuah itu juga diminta untuk memeriksa PNS-PNS yang membayar untuk mendapatkan jabatan.

“Kayak Klaten. Jangan hanya Bupatinya saja, dan anaknya yang difokuskan. Tetapi misalnya, kalau saya ngerasa ya kurang cepat, misalnya, orang-orang yang membayar untuk mendapatkan jabatannya itu juga harus diperiksa,” tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper