Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksportir Mobil asal Jepang Kembali Perkarakan Pengusaha Lokal

Perusahaan eksportir mobil asal Jepang, Apple International Co. Ltd, kembali meminta pengusaha lokal Adjito Anggani untuk merestrukturisasi seluruh utangnya terkait bisnis mobil mewah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan eksportir mobil asal Jepang, Apple International Co. Ltd, kembali meminta pengusaha lokal Adjito Anggani untuk merestrukturisasi seluruh utangnya terkait bisnis mobil mewah.

Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini kembali diajukan setelah pengajuan sebelumnya dengan No. 81/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst ditolak oleh majelis hakim.

Kuasa hukum Apple International Andi F. Simangunsong dari kantor hukum AFS Partnership mengatakan permohonan PKPU kali ini merupakan perbaikan dari permohonan terdahulu.

Pihaknya telah melengkapi syarat-syarat dokumen luar negeri dari kedutaan Jepang, yang diminta oleh majelis hakim. Pasalnya, Apple International (pemohon) merupakan perusahaan yang berbasis di Negeri Sakura.

“Ini hanya kelengkapan dokumen saja yang ditambah. Selebihnya, masalah permohonan PKPU yang kami ajukan tetap sama,” katanya kepada Bisnis, Rabu (11/1/2017).

Dia menyebutkan termohon memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar 182,34 juta yen. Andi menambahkan utang itu timbul dari aksi bisnis mobil mewah. Adapun usaha tersebut diketahui telah berakhir sejak 2008 karena terjadinya krisis global..

Dalam berkas gugatan, dia menjelaskan termohon belum membayarkan utangnya hingga jatuh tempo sesuai surat pernyataan pada 11 Desember 2014. Selanjutnya, pemohon dan termohon sepakat untuk mengupayakan penyelesaian kewajiban dengan membuat perjanjian baru.

Pemohon menginginkan pengalihan hak investasi yang dimiliki termohon berupa perjanjian sewa-menyewa sebuah unit kondominium Pasha Hotel di Seminyak, Bali. Hak investasi yang didapatkan termohon nantinya akan digunakan untuk pembayaran utang.

Kesepakatan tersebut mewajibkan termohon untuk melepaskan haknya dalam hal menerima pengembalian investasi atas unit kondominium. Dana tesebut diharapkan biasa untuk membayar utangnya kepada pemohon.

Dalam perkembangannya, termohon tidak melaksanakan kewajiban tersebut hingga jangka waktu 30 hari sejak diberitahukan. Surat pemberitahuan sudah dilayangkan pada 9 Oktober 2015 dan 27 November 2015.

Kondisi cedera janji itu, imbuhnya, membuat kesepakatan bersama berakhir dan termohon harus melunasi utangnya secara tunai. Termohon diketahui hanya melakukan sekali pembayaran senilai 450.000 yen, sehingga masih menyisakan utang 181,86 juta yen.

Berdasarkan Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, debitur dinyatakan dalam PKPU jika terbukti memiliki lebih dari satu kreditur yang tagihannya dapat dibuktikan secara sederhana, jatuh tempo, dan dapat ditagih.

KREDITUR LAIN

Selain kepada pemohon, Adjito juga mempunyai utang kepada kreditur lain yang informasinya diperoleh dari Bank Indonesia berupa BI checking. Kreditur lain yang dimaksud yakni PT Bank Victoria International Tbk.

Pemohon melayangkan permohonan barunya dengan No. 144/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 27 Desember 2016.  Sementara itu, kuasa hukum termohon Faizal Roni mengungkapkan kliennnya tidak mengakui adanya utang yang jatuh tempo. Menurutnya, pemohon belum dapat menjelaskan dengan rinci perihal utang yang telah jatuh waktu.

Dia mengkui termohon merupakan salah satu klien dari perusahaan eksportir mobil asal Jepang tersebut. Namun termohon tidak memiliki kendala dalam pembayaran utang.

Pasalnya, dia mengklaim termohon tidak mempunyai halangan apapun terkait pembayaran ke pihak lain yaitu PT Bank Victoria Tbk.

“Pihak lain yaitu Bank Victoria datang ke persidangan untuk mendukung kami. Karena kami lancar-lancar saja melakukan pembayaran ke bank tersebut,” ujarnya usai sidang.

Seperti diketahui, Apple yang berkantor pusat di Yokkaichi, Jepang melayani pembelian, penjualan, dan ekspor mobil mewah di wilayah Jepang dan Asia tenggara. Indonesia merupakan salah satu pangsa pasarnya.

Selain unit mobil, perusahaan yang didirikan sejak 1996 tersebut juga menyediakan penjualan suku cadang otomotif mobil mewah hingga ke luar negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper