Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Bupati Klaten Sri Hartini dalam rangka pengembangan kasus suap lelang jabatan pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Klaten.
Sri tiba di gedung KPK, Rabu (11/1/2017) sekitar pukul 11.00 WIB tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka berinisial SUL.
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka sekaligus tahanan KPK 30 Desember 2016.
Sehubungan dengan pengembangan kasus itu, lembaga anti rasuah itu terus menyelidiki indikasi keterlibatan Andi Purnomo ketua Komisi IV DPRD Klaten yang juga merupakan anak Sri Hartini.
Pasalnya, dalam proses penggeledahannya menemukan uang senilai Rp3 miliar di kamar Andi. Andi pun diduga menjadi pengepul dari lelang jabatan itu.
Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan memanggil Andi untuk diperiksa jika sudah mendapatkan informasi yang cukup.
“[Akan] dipanggil pada waktunya, tidak mungkin dipanggil tanpa bekal-bekal yang ada jadi lebih banyak saksi-saksi yang dipanggil adalah yang ikut memberi hadiah kepada penyelenggara negara tapi akan periksa lebih lanjut perantara atau yang mengumpulkan pemberian-pemberian tersebut,” ujar Febri di gedung KPK, Selasa (10/1/2016) malam.
Selain itu, Febri mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi agar Andi tidak kabur ke luar negeri. Hal itu tentunya untuk mempermudah proses penyidikan.