Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bertopi & Bermasker, Anas Urbaningrum Penuhi Panggilan KPK

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya memenuhi panggilan KPK terkait proyek KTP elektronik.
Petugas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melakukan pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) di kantor Dukcapil Kota Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten/Antara
Petugas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melakukan pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) di kantor Dukcapil Kota Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya memenuhi panggilan KPK terkait proyek KTP elektronik.

Anas yang tiba di KPK sekitar pukul 15.00 WIB, nampak mengenakan masker dan topi untuk menutupi wajahnya. Nama Anas memang santer disebut oleh bekas bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin sebagai 'bos proyek'.

Bahkan, Nazaruddin yang menjadi whistleblower dalam kasus ini juga sempat menyebut pihak-pihak yang turut menikmati aliran uang hasil korupsi proyek KTP elektronik tersebut di antaranya mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi hingga anggota Komisi II DPR pada masa itu termasuk Ganjar Pranowo yang saat ini menjabat sebagai Gubenur Jawa Tengah.

Adapun nama-nama tersebut memiliki peran tertentu dalam skema proyek KTP  elektronik seperti yang tertera dalam dokumen pengacara Nazaruddin. Dalam dokumen itu, nampak pembagian skema seperti nama Andi Narogong dan Nazaruddin dalam kotak berjudul "Pelaksana" dengan anak panah ke kotak berjudul "Boss Proyek E-KTP" yang berisi nama Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Kotak bagan "Boss Proyek E-KTP" itu lalu menunjukkan panah ke tiga kotak bagan. Kotak pertama berjudul "Ketua/Wakil Banggar yang Terlibat Menerima Dana" berisi nama (1) Mathias Mekeng USD 500.000, (2) Olly Dondo Kambe USD 1 juta, dan (3) Mirwan Amir USD 500.000.

Kotak kedua berjudul "Ketua/Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang Terlibat Menerima Dana" berisi nama (1) Haeruman Harahap USD 500ribu, (2) Ganjar Pranowo USD 500ribu, dan (3) Arief Wibowo USD 500 ribu.

Terakhir, kotak ketiga tanpa judul berisi nama (1) Mendagri (Gamawan/Anas), (2) Sekjen (Dian Anggraeni), (3) PPK (Sugiarto), dan (4) Ketua Panitia Lelang (Drajat Wisnu S).

Adapun diketahui bahwa sepanjang kasus itu mencuat, KPK baru menetapkan dua orang yakni mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto sebagai tersangka sejak April 2014 lalu.

Keduanya pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper