Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan Drajat Wisnu Setyawan Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Pemanggilan itu bertujuan untuk meminta keterangan Drajat sebagai saksi atas tersangka Irman terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).
Selain Drajat, KPK juga memanggil satu orang dari pihak swasta Yohannes Budi. Dalam jangka watu dua hari ini, sudah sebanyak lima orang yang diperiksa untuk memberiksan kesaksiannya kepada Irman.
Pasalnya, kemarin Kamis (5/1/2016), KPK juga telah memanggil tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan untuk memberikan kesaksian atas Irman.
Sehubungan dengan perkembangan kasus tersebut, Jumat (6/1), KPK membenarkan jika banyak pihak yang menerima aliran dana. Bahkan, lembaga anti rasuah itu pun mengatakan jika pihaknya telah mengantongi nama-nama tersebut.
Sementara itu, pada kasus tersebut KPK baru menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Dalam hal ini, Ketua KPK, Agus Rahardjo memastikan pihaknya tak akan berhenti pada penetapan dua tersangka itu. Pihaknya yakin ada pihak lain yang turut kebagian uang haram korupsi e-KTP.