Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim Tidak Keluar, Almagary Challenge Gugat Perusahaan Asuransi

Perusahaan maskapai penerbangan asal Inggris, Almagary Challenge Ltd menggugat perusahaan asuransi PT Citra International Underwrites dan AIG Asia Pacific Insurance Pte Ltd dengan tuduhan wanprestasi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan maskapai penerbangan asal Inggris, Almagary Challenge Ltd menggugat perusahaan asuransi PT Citra International Underwrites dan AIG Asia Pacific Insurance Pte Ltd dengan tuduhan wanprestasi.

Perusahaan asuransi umum asal Indonesia dan perusahaan reasuransi di Singapura itu digugat lantaran tidak mencairkan klaim berdasarkan akad perjanjian asuransi.

Klaim yang dimaksud adalah ganti rugi kecelakaan pesawat Cessna Caravan 208 di Pogapa, Papua pada 28 Oktober 2013. Nilai total biaya perolehan kembali dari asuransi diklaim mencapai US$1,59 juta.

Adapun, pesawat yang melayani penerbangan domestik di Indonesia bagian timur ini dioperasikan oleh PT Pegasus Air Service.

Kuasa hukum Almagary Challenge Ltd Marusaha dari kantor hukum Any Aryany & Partners mengatakan kliennya merupakan perusahaan persewaan pesawat terbang kepada aviliasinya di Indonesia, PT Pegasus Air Service. Sebagai pemilik pesawat, penggugat berhak atas pertanggungan santunan asuransi sebesar 99,88% dari klaim.

“Kami meminta pencairan klaim asuransi atas pesawat kami yang mengalami kecelakaan. Namun tergugat II [AIG Asia Pacific Insurance Pte Ltd] selaku penjamin tergugat I [PT Citra International Underwrites] menolak untuk mencairkan klaim. Ini wanprestasi,” katanya usai persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2017).

Dalam kesepakatan reasuransi, tergugat II merupakan penanggung kembali dan tergugat I adalah tertanggung kembali. Sementara itu, penggugat bersama dengan PT Pegasus Air Service merupakan pihak tertanggung.

Kontrak raeasuransi menyebutkan bahwa penanggung kembali akan mengganti pembayaran kepada tertanggung kembali yang membayarkan kepada orang yang disebutkan sebagai penerima pembayaran kerugian tunggal.

Dalam kontrak itu tercatat periode asuransi yaitu dalam kurun setahun dari 1 Juli 2013 hingga 30 Juni 2014. Dengan demikian, kecelakaan pesawat pada 23 Oktober 2013 dapat diklaim untuk pencairan dana asuransi.

Selain itu, penggugat juga berpegang kepada kontrak asuransi yang diatur oleh Asuransi broker, Boston Marks Group Ltd yang menyebutkan jika ada klaim timbul berdasarkan reasuransi, AIG setuju untuk membayar bagian dari kewajibannya langsung kepada tertanggung.

Adapun tertanggung merupakan penerima pembayaran kerugian. “Dalam dua poin kontrak asuransi dan reasuransi tersebut, tergugat telah melanggar perjanjian kerja sama,” tuturnya.

Dalam petitumnya, penggugat meminta klaim ganti rugi sebesar US$1,59 juta. Biaya tersebut akan digunakan untuk perbaikan, servis, dan pengembalian pesawat.

Rinciannya antara lain biaya penyelamatan dan pengembalian US$426.165, biaya perbaikan US$1,00 juta, biaya resertifikasi dan pengembalian US$150.384, dan biaya loss adjuster US$20.257.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat I dan teergugat II telah wanprestasi. Selanjutnya, penggugat berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Sementara itu, kuasa hukum AIG Asia Pacific Insurance Pte Ltd (tergugat II) Dhan Rahardiansyah mengungkapkan kliennya pasti memiliki dasar-dasar khusus untuk menolak pencairan klaim dari penggugat. Kendati begitu, dia belum dapat berkomentar banyak mengenai dasar tersebut.

“Kami masih mempelajari apa hubungan klien kami dengan penggugat. Pasalnya, kalau dasarnya benar ya tidak mungkin ditolak klaimnya. Berarti gugatan ini ada yang salah,” terangnya.

Pihaknya masih melakukan review terhadap gugatan penggugat serta menganalisis dokumen polis yang diajukan. Sehingga belum bisa memberikan pernyataan yang mendetil.

Sidang perdana dengan register No.505/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst ini tidak dihadiri oleh tergugat I. Dengan begitu, sidang ditunda hingga 19 Januari dengan agenda pemanggilan tergugat I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper