Kabar24.com, JAKARTA - Penggeledahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama 2 hari, Minggu dan Senin, kemarin di Klaten, Jawa Tengah, terkait pengembangan kasus suap mutasi dan promosi jabatan tampaknya menjadi celah bagi KPK dalam menyelidiki keterlibatan pihak lain.
Pasalnya, dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang senilai Rp 3,2 miliar yang diduga terkait kasus yang menjerat Bupati Klaten Sri Hartini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan itu berlangsung di enam lokasi yakni rumah dinas, rumah pribadi Sri Hartini, kediaman salah satu saksi dan tiga tempat lainnya, yakni kantor bupati, kepala BKD dan inspektorat Klaten.
Febri menjelaskan dalam penggeledahan di rumah dinas dan pribadi bupati ditemukan uang Rp 3,2 miliar di dalam lemari. "Ada dokumen dan uang di lemari di dalam kamar diduga anak bupati Rp3 miliar dan lemari di kamar bupati Rp 200 juta," kata Febri di kantor KPK, Kamis, (5/1/2016).
Menurutnya, saat ini penyidik tengah mendalami kaitan uang tersebut dengan kasus yang tengah disidik. “Uang dan dokumen sudah kami sita untuk pengembangan,”tegasnya.
Jumlah tersebut tentu lebih besar dari yang diamankan penyidik saat menangkap Sri dan tujuh orang lainnya di Klaten. “Sekadar mengingatkan jumlah tersebut lebih banyak dari yang ditemukan saat OTT,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan Sri dan Kasi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai tersangka. Namun, Febri menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang dijerat.
Sebab, dari besaran uang yang ditemukan KPK diduga pemberi dan penerima lebih dari satu orang. "Ada indikasi lebih dari satu," tukasnya.