Kabar24.com, JAKARTA - KPK telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi terkait dugaan suap mutasi dan promosi jabatan yang melibatkan Bupati Klaten Sri Hartini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari jumlah itu, ada saksi yang diduga sebagai pemberi uang kepada Sri adalah pihak yang dimintai uang terkait mutasi dan promosi jabatan itu.
“Beberapa saksi di antaranya diduga punya kaitan dengan penyidikan ini apakah sebagai pihak yang diduga memberi atau dimintai uang terkait proses pengisian jabatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu malam (4/1/2017).
Febri menegaskan, penyidik tengah mendalami keterangan saksi tersebut. Pasalnya, dalam kasus itu diduga tidak hanya satu-dua orang saja yang memberikan suap kepada Sri.
Hal itu juga dibuktikan dengan temuan KPK yakni berupa uang Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan yang terjadi pada 30 Desember silam.
Saat penggeledahan di rumah dinas Bupati pada 1 Januari 2017, tim penyidik KPK menemukan uang Rp 3 miliar di lemari dalam kamar anak Sri, Andi Purnomo dan Rp 200 juta dalam lemari kamar Sri.
“Itu kami dalami lebih lanjut karena diduga sumber dana tidak satu dua orang saja. Dari jumlah uang yang ditemukan, ada indikasinya pemberi lebih satu,”imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sri dan Kasi SMP Dinas Pendidian Klaten Suramlan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan praktik suap menyuap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Klaten.