Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menang Kasasi, Ini Tanggapan Smailing Tours

PT Smailing Tours & Travel kembali memenangkan perkaranya dari kasus kepailitan di tingkat Mahkamah Agung.
 PT Smailing Tours & Travel Service/Istimewa
PT Smailing Tours & Travel Service/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - PT Smailing Tours & Travel kembali memenangkan perkaranya dari  kasus kepailitan di tingkat Mahkamah Agung.

Kemenangan kali kedua ini didapat setelah MA menolak permohonan kasasi pemohon. Adapun pemohon terdiri dari 22 pemasok toner printer yang menjadi rekan bisnis Smailing Tours (termohon).

Dengan begitu, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.31/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Putusan itu menyatakan permohonan kepailitan oleh pemohon kepada PT Smailing Tours & Travel ditolak seluruhnya.

Dalam laman kepaniteraan MA, disebutkan bahwa perkara kasasi yang terdaftar dengan nomor register 974 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 telah diputus majelis hakim pada 14 Desember lalu.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terhadap PT Smailing Tours & Travel,” demikian putusan majelis hakim agung yang terdiri atas I Gusti Agung Sumanatha, Sudrajad Dimyati, dan Syamsul Ma’arif, yang dikutip Bisnis pada Rabu (4/1/2016).

Seiring dengan putusan tersebut, perusahaan agen travel tersebut kembali lolos dari kepailitan. Group VP Marketing & Communication PT Smailing Tours & Travel Putu Ayu Aristyadewi menyambut baik putusan kasasi tersebut.

Meski belum menerima putusan resmi, pihaknya telah menerima kabar tersebut melalui laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung.

“Kami belum menerima putusan resminya, soalnya kalau menunggu putusan resmi kan lama. Jadi kami hanya mengecek melalui website dan bersyukur atas putusan MA yang adil,” katanya kepada Bisnis pada Rabu (4/1/2016).

Menurutnya, sengketa bisnis antara rekan kerja jangan sampai dibawa hingga ke meja pengadilan. Pihaknya menyayangkan dan prihatin dengan kasus yang mendera perusahaan dan rekan bisnisnya. Pasalnya, kedua pihak baik pemohon maupun termohon saling dirugikan apabila tersangkut kasus di pengadilan.

Putu menambahkan perusahaan dapat bernafas lega karena kasus kepailitan ini telah usai. Dia berharap tidak ada jalur hukum lain yang ditempuh pemohon. “Kasus seperti ini merenggangkan hubungan bisnis antarmitra kerja. Hal ini sangat disayangkan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper