Bisnis.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa dalam rangka pengembangan kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP.
Dalam pemanggilan yang kedua kalinya itu, Novanto akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen.
“Ketua DPR Setya Novanto dijadwalkan diperiksa hari ini untuk tersangka S dalam penyidikan kasus E-KTP,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2016).
Mengingat keberadaannya masih d iluar negeri, pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu pun terpaksa ditunda.
Febri mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan Novanto.
“Informasi yang kami terima memang ada permintaan penjadwalan ulang karena saksi masih berada di AS,” imbuhnya.
Sementara itu, secara terpisah, politisi Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan jika Novanto hari ini telah tiba di Indonesia.
“Hari ini baru tiba,” kata Nurdin.
Sebelumnya, Novanto telah diperiksa oleh KPK pada 13 Desember 2016. Dengan didampingi oleh Sekjen Golkar Idrus Marham, Novanto mengaku bahwa dirinya hanya mengklarifikasi tudingan Nazarudin yang mengatakan bahwa dirinya terlibat dalam korupsi tersebut. Novanto disebut oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.
Pada 2011-2012 saat proyek e-KTP berlangsung, Setya Novanto menjabat Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Saat ini Setnov adalah Ketua Umum Partai Golkar.
Ia pun membantah adanya uang yang diberikan kepada anggota Komisi II DPR selaku mitra Kemendagri dalam proyek e-KTP tersebut.
"Tidak benar itu, tidak benar (uang ke Komisi II)," jawab Setnov seperti dikutip Antara, Rabu (4/1/2017).