Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah anggota Komisi V DPR terkait tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah maupun janji dalam proyek PUPR pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK kembali memeriksa Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS Yudi Widiana.
Selain Yudi, KPK juga memanggil Musa Zainudin anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB, Fauzih H. Amro dari fraksi Hanura sebagai saksi atas tersangka Soe Kok Seng alias Aseng.
Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan maksud mendapatkan persetujuan anggaran proyek Direktorat Jenderal Bina Marga di Kementerian PU PR 2015-2016.
Dia pun lantas menjadi tersangka kedelapan dalam pengembangan kasus korupsi pada awal Desember, setelah KPK menetapkan tujuh orang tersangka.
Yakni tiga anggota komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti, Andi Taufan Tiro, dan Budi Supriyanto dan juga Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua orang staf Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Atas perbuatannya itu pula Aseng dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf A, atau huruf B, atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
Sehubungan dengan korupsi tersebut, pemanggilan Yudi oleh lembaga antirasuah merupakan pemanggilan yang kesekian kalinya.
Bahkan, KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman Yudi Widiana di Cimahi.
Tak hanya itu, pasca mencuatnya kasus itu, KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Yudi di DPR pada 15 Januari 2016 silam.
Namun, penggeledahan itu diprotes oleh Wakil Ketua DPR dari fraksi PKS Fahri Hamzah yang keberatan dengan keberadaan pasukan Brimob bersenjata lengkap di gedung DPR.
Nama Yudi memang sering disebut dalam persidangan terdakwa kasus tersebut seperti persidangan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dan persidangan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait pertemuan Kelompok Fraksi Komisi V, dimana Yudi ikut termasuk di dalamnya bersama Kapoksi lainnya.
Bahkan, dia juga disebut pernah meminta dana kompensasi kepada kementerian PUPR karena telah memperjuangan anggaran kepada Kementerian tersebut.
Kendati, hingga berita ini ditulis, Yudi masih berstatus sebagai saksi atas kasus tersebut.