Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mendapatkan panggilan sidang keberatan dari pengadilan negeri, yang diajukan oleh para breeder.
Kesebelas perusahaan pembibitan unggas tersebut telah diputus bersalah oleh KPPU. Mereka terbukti melakukan kesepakatan apkir dini induk ayam atau parent stock.
Direktur Penindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya telah menerima delapan panggilan sidang yang tersebar di sejumlah pengadilan negeri. Adapun kedelapan sidang serentak digelar pada Januari 2017.
"Sejauh ini baru delapan pemanggilan dari pengadilan negeri. Tiga lainnya belum kami terima," katanya kepada Bisnis.com, Senin (26/12/2016).
Sidang pembatalan putusan KPPU tersebut, lanjutnya, digelar di pengadilan tingkat pertama di mana perusahaan berdomisili. Data KPPU menyebutkan perkara keberatan kartel ayam broiler akan digelar di PN Jakarta Barat, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Utara dan PN Tangerang.
Di menambahkan tim biro hukum KPPU akan meladeni poin-poin keberatan yang diajukan oleh breeder. Pihaknya menyiapkan jawaban-jawaban yang menguatkan tuduhan KPPU. "Kami akan mengikuti proses persidangan. Pengajuan keberatan memang menjadi hak para terlapor," ujarnya.
Kendati demikian, dia berharap KPPU memenangkan perkara di tingkat pengadilan negeri.
Kuasa hukum terlapor dari PT Malindo Feedmill Tbk Nurmalita Malik mengatakan sidang perusahaan melawan KPPU akan digelar di PN Jaksel pada 3 Januari mendatang.
Perusahaan berkode emiten MAIN ini didenda oleh otoritas persaingan usaha senilai Rp10,8 miliar. Dia menilai denda itu sangat besar mengingat persentase perusahaan dalam apkir dini tidak sebanyak perusahaan lainnya. "Tidak adilnya hitungan denda menjadi salah satu poin keberatan kami," tuturnya.
Dia menyatakan Malindo tidak bersepakat melakukan perjanjian apkir dini. Selain itu, bukti KPPU yang menyebutkan ada kenaikan margin setelah apkir dini juga tidak terbukti.