Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MEREK: 2 Produsen Makanan‎ Berebut Happybaby

Nurture Inc., produsen makanan bayi dan anak-anak asal Amerika Serikat, mengajukan gugatan pembatalan merek Happybaby milik PT Organik Semesta karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Nurture Inc., produsen makanan bayi dan anak-anak asal Amerika Serikat, mengajukan gugatan pembatalan merek Happybaby milik PT Organik Semesta karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya.

Dalam berkas gugatan No. 58/Pdt.Sus-Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, perusahaan yang dikenal dengan nama Happy Family tersebut merasa keberatan dengan terdaftarnya merek tersebut. Kuasa hukum Nurture Primastuti Purnamasari‎ mempersoal merek tergugat yang terdaftar dengan No. IDM000290494.

"Penggugat sebagai pemilik merek terkenal Happybaby‎ menduga tergugat mendaftarkan atas dasar iktikad tidak baik," tulis Primastuti dalam berkas yang dikutip, Rabu (21/12/2016).

Dia menjelaskan tergugat merupakan bekas distributor dari produk-produk penggugat di Indonesia. Tergugat diklaim telah mengetahui dengan jelas penggunaan merek tersebut sejak 2009.

Akan tetapi, penggugat menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada tergugat untuk mendaftarkan mereknya melalui Direktorat Merek. Dalam perkara ini, Direktorat Merek menjadi turut tergugat.

Penggugat, lanjutnya, telah memohonkan pendaftaran merek Happybaby dengan agenda No. D00.2015.034854 pada 18 Agustus 2015 dan No. D00.2016.033895‎ pada 20 Juli 2016.

Upaya tersebut dilakukan karena menurut ketentuan sebelum mengajukan gugatan pembatalan, mewajibkan adanya suatu permohonan pendaftaran merek.

Dia menjelaskan banyaknya kesamaan unsur kedua merek. Unsur yang menonjol adalah persamaan susunan huruf, persamaan bunyi dan ucapan, serta persamaan kelas dan jenis barang.

Dia berpendapat kedua merek para pihak sama-sama terdaftar di kelas 5, yaitu melindungi produk makanan untuk bayi dan anak, makanan untuk keperluan medis, suplemen vitamin, dan obat-obatan.

‎Tergugat dituduh telah meniru dan membonceng keterkenalan merek penggugat sebagai bentuk iktikad tidak baik. Merek tergugat merupakan hasil penjiplakan milik penggugat, karena kata happybaby bukan berasal dari Bahasa Indonesia.

Pihaknya mengaku telah mendaftarkan dan mempergunakan merek tersebut jauh sebelum permohonan tergugat‎ dikabulkan Direktorat Merek. Happybaby telah digunakan sejak 2006 di Amerika Serikat dan didaftarkan di beberapa negara sejak 2008.

Berdasarkan Pasal 68 ayat (1) jo. Pasal 4 Undang-undang No. 15/2001, merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik. Dia menilai pendaftaran merek oleh tergugat seharusnya dibatalkan dari daftar umum.

Sementara, penjelasan Pasal 69 UU Merek menyebutkan gugatan pembatalan merek yang didaftarkan atas dasar iktikad tidak baik dapat diajukan tanpa batas waktu.

Dalam petitumnya, penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan Nurture sebagai pemakai pertama dan pemilik satu-satunya yang sah atas merek Happybaby dan dinyatakan sebagai merek terkenal.

‎Secara terpisah, kuasa hukum tergugat Dheny Mardiyanti bersikeras kliennya merupakan pendaftar pertama Di Indonesia. Terlebih, UU Merek menganut sistem first to file.

"Tergugat secara mutlak berhak untuk mendapatkan hak eksklusif dalam mencantumkan merek tersebut di bidang perdagangan, serta melarang pihak lain turut serta menggunakan‎," tulis Dheny dalam berkas jawaban.

Dia menambahkan tergugat juga sudah melalui proses permohonan pendaftaran dan melewati serangkaian pemeriksaan berupa pengumuman, pemeriksaan substantif yang dilakukan secara komprehensif oleh turut tergugat. Hal tersebut menunjukkan pendaftaran tergugat‎ dilandasi iktikad baik.

Pihaknya menjelaskan tutur tergugat pernah mengirimkan surat penolakan pendaftaran merek yang dimohonkan oleh penggugat dengan agenda No. D00.2012.058998‎. Seharusnya, secara hukum penggugat mengajukan keberatan kepada Komisi Banding Merek bukan mengajukan gugatan pembatalan.

Di sisi lain, penggugat juga tidak pernah mengajukan keberatan (oposisi) pada turut tergugat saat proses publikasi permohonan dilakukan. Dengan demikian, penggugat secara hukum telah mengakui pendaftaran yang dilakukan tergugat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper