Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum ada tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi tersangka baru dari keterangan 200 orang saksi yang telah diperiksa oleh lembaga anti-rasuah itu.
“Ini belum ada ya, sampai saat ini saya belum tanda tangan [penetapan tersangka baru],” ujar Saut di Gedung KPK, Rabu (21/12/2016).
Senada, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membeberkan bahwa pihaknya akan terus memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait dengan proyek itu.
“Tapi tentu untuk e-KTP kita semakin intensif untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terhadap swasta, anggota DPR termasuk mantan anggota DPR. Kita berharap dalam waktu cepat bisa proses lebih lanjut kasus e-KTP ini,” ujarnya.
Sehubungan dengan kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu, KPK memang baru menetapkan dua tersangka, mereka adalah Mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.