Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS WANPRESTASI: Patina vs Nesitor Masuk Tahap Kesimpulan

PT Nesitor menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Nesitor menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kesimpulan tersebut berisi tentang kumpulan bukti wanprestasi yang dilakukan oleh tergugat, Patina Group Ltd. Penggugat juga memuat pernyataan para saksi sepanjang sidang berlangsung.

Kuasa hukum PT Nesitor Dhan Rahadiansyah dari kantor hukum Dhan Rahadiansyah & Partner Advocates mengatakan sidang kesimpulan merupakan agenda terakhir, sebelum putusan dibacakan. Pihaknya mengklaim telah mengajukan seluruh bukti yang mendukung gugatannya.

Di berharap majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Pihaknya meminta pengembalian utang perjanjian sewa-menyewa alat tambang sebesar US$288.500 dan kerugian senilai Rp1 miliar.

“Kami berharap gugatan dikabulkan . Selama ini kami telah kooperatif menghadiri sidang hingga tahap kesimpulan,” katanya kepada Bisnis, Selasa (20/12/2016).

Sementara itu, pihak tergugat tidak terlihat dalam agenda sidang hari ini. Patina Group Ltd tidak menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim. Dengan begitu, agenda selanjutnya langsung kepada sidang putusan yang akan digelar pada 3 Januari 2017.

Ketua majelis hakim Fahimah Basyir mengungkapkan pihaknya tidak memberi kesempatan untuk tergugat menyerahkan kesimpulannya. Pasalnya, tergugat sudah beberapa kali mangkir dalam persidangan. “Sidang dilanjutkan untuk putusan pada 3 Januari 2017,” katanya dalam persidangan.

Kuasa hukum Patina Group Ltd Miko Arif Taha belum dapat dimintai konfirmasi. Bisnis mencoba menghubungi telepon selularnya tetapi tidak aktif.

Tergugat telah menyerahkan beberapa bukti kepada majelis hakim seperti laporan keuangan perusahaan, invoice pembayaran sewa alat tambang dan bukti kondisi krisis komoditas minyak dunia sepanjang tahun lalu.

Kendati begitu, pihaknya mengakui operasional perusahaan masih berjalan ketika harga minyak dunia anjlok. Dia juga mengakui tergugat memiliki utang yang belum dibayar kepada penggugat.

Hal tersebut ditanggapi positif oleh penggugat. Menurut Dhan, apabila operasional Patina Group dapat berjalan di tengah merosotnya harga minyak dunia, maka tergugat seharusnya mampu untuk membayar utang-utangnya.

Perkara Nomor 349/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel ini bermula ketika Patina Group Ltd dituduh melanggar perjanjian kerja OPS/ PATINA/ 2012/005.

Perjanjian itu menugaskan PT Nesitor untuk menyediakan jasa-jasa kepada industri eksplorasi dan peminyakan milik tergugat. Adapun jasa yang dibutuhkan yaitu jasa Slickline, penyediaan dua unit drum, penyediaan alat, perlengkapan dan pekerja.

Namun, dalam perkembangannya, tergugat dianggap tidak membayarkan kewajiban kepada penggugat seperti yang tertuang dalam akan perjanjian kerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper