Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUKUM BISNIS: Aeon Co. Ltd. Gencar Batalkan Merek Serupa

Aeon Kabushiki Kaisha atau Aeon Co. Ltd semakin gencar melegalisasi nama mereknya di Indonesia dengan terus membatalkan sertifikat serupa di Tanah Air.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Aeon Kabushiki Kaisha atau Aeon Co. Ltd semakin gencar melegalisasi nama mereknya di Indonesia dengan terus membatalkan sertifikat serupa di Tanah Air.

Kuasa hukum Aeon Co. Ltd. ‎Amelia Devi Nuraini mengaku kliennya telah berhasil menangani dua gugatan pembatalan merek terhadap warga negara Indonesia. Adapun, perkara tersebut terdaftar No. 52/Pdt.Sus-HKI-Merek/2016 dan No. 53/Pdt.Sus-HKI-Merek/2016.

"Klien kami memang sedang berusaha untuk melegalisasi merek agar aman saat berbisnis di sini, apalagi Aeon Mall sudah terdaftar sejak 2005," kata Amelia, Selasa (20/12/2016).

Dia ‎menjelaskan merek yang berhasil dibatalkan terdaftar dengan No. IDM000472049 atas nama Panji Wisnu Wardhani yang melindungi produk jenis kosmetik pada kelas 3. Selain itu, merek terdaftar No. IDM000386069 milik Agus Srihartono di kelas 32 yang melindungi produk jenis air minum.

Kendati demikian, Amelia menuturkan terdapat salah satu petitum gugatan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Dalam putusan perkara No. 53, petitum yang ditolak adalah meminta dinyatakan sebagai pencipta, pendaftar dan pemilik pertama dari merek Aeon tak hanya di negara Indonesia tapi juga di negara-negara lain di dunia.

Saat itu, lanjutnya, majelis hakim berpendapat petitum tersebut telah tafsirkan terlalu luas sehingga tidak beralasan hukum dan tidak dapat dikabulkan‎. Majelis hakim yang memeriksa kedua perkara tersebut memang berbeda, tetapi dalam perkara No. 52, semua petitum penggugat dikabulkan seluruhnya.‎

Majelis hakim juga mengabulkan petitum penggugat yang menyebutkan kedua tergugat itu tidak memiliki iktikad baik saat mendaftarkan merek Aeon melalui Direktorat Merek. Penggugat juga dinyatakan sebagai pencipta, pendaftar dan pemilik pertama dari merek Aeon di Indonesia.

Amelia menegaskan kliennya merupakan pemilik sertifikat merek Aeon yang telah terdaftar untuk melindungi kelas 1-45 di Negeri Matahari Terbit. Selain itu, pihaknya merupakan pemilik dan pengguna merek tersebut untuk yang pertama kali di dunia.

Saat hendak memperluas bisnisnya di Indonesia, ternyata terdapat pihak lain yang memiliki sertifikat dengan nama merek yang sama. Penggugat merasa berhak dan berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan merek.

Menurutnya, upaya hukum tersebut‎ merupakan langkah tepat untuk menghindari kebingungan konsumen dan membonceng keterkenalan merek. Masyarakat berisiko menganggap penggugat memiliki hubungan bisnis dengan para tergugat.

‎Sebelumnya, Aeon gagal membatalkan merek Aeon Rubber milik Haryadi Setiawan setelah bukti pendukung gugatannya dikesampingkan majelis hakim. Dalam perkara No. 35/Pdt.Sus-Merek/2016/PN.Jkt.Pst tersebut, merek Haryadi terdaftar dengan No. IDM000382097.

Saat itu, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan Aeon karena penggugat dinilai tidak pernah menunjukkan bukti asli kepada majelis hakim selama persidangan.

‎Aeon selaku penggugat mengajukan bukti salinan putusan perkara No. 64/Pdt.Sus-Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst melawan Bambang Tjandra‎. Dalam putusan tersebut, penggugat dinyatakan sebagai pemilik merek terkenal.

‎Salinan putusan tersebut‎ menyatakan penggugat sebagai pendaftar dan pengguna yang pertama kali untuk merek Aeon untuk kelas 1 hingga 45 di dunia. Merek penggugat juga dinyatakan terkenal karena telah terdaftar di beberapa negara, yakni Jepang, Kamboja, Laos, Vietnam, dan Malaysia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper