Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik adanya rencana pengajuan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP Sugiharto sebagai justice collaborator.
Meski demikian Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku tak tahu apakah surat pengajuan tersebut sudah diterima oleh KPK atau belum. “Nanti saya cek sudah masuk atau tidak. Tapi bagi pelaku yang ingin mengajukan JC tentu saja hal yang baik,” ujar Febri di Gedung KPK, Jumat (16/12/2016).
Menurutnya, tidak ada kata terlambat bagi tersangka untuk mengajukan sebagai JC. Sebab, seperti yang telah diketahui, Sugiharto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014 silam.
“Konsep dasar dari JC sebenarnya adalah yang mengajukan dari salah satu pelaku. Pelaku yang ingin mengajukan kerjasama dan menurut penyidik kemudian dapat mengungkap aktor yang lebih besar dan kasus yang lebih luas. Jadi, sepanjang unsur-unsur itu terpenuhi, akan dipertimbangkan lebih jauh,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Raharjo pun pernah mengatakan bahwa dalam kasus E-KTP akan ada JC dari salah satu tersangka.
Pasalnya, menurut Agus, sangat tak mungkin jika korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun hanya melibatkan dua orang tersangka.
Oleh karenanya, KPK dalam hal ini membutuhkan justice collaborator untuk mencari siapa pelaku korupsi dalam proyek tersebut.