Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Koordinasi Puspom TNI Usut Suap Pejabat Bakamla

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan bekerja sama dengan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) terkait adanya keterlibatan oknum TNI dalam suap yang dilakukan oleh Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi.
Ketua KPK Agus Rahardjo. /Antara
Ketua KPK Agus Rahardjo. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan bekerja sama dengan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) terkait adanya keterlibatan oknum TNI dalam suap yang dilakukan oleh Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi.

Ketua KPK  Agus Raharjo mengatakan pihaknya akan meminta bantuan Puspom TNI untuk membantu mengusut kasus tersebut, menyerahkan kasus itu dan nantinya proses hukum akan berjalan di peradilan militer.

Langkah itu diambil oleh KPK karena sesuai dengan Undang-Undang TNI, lembaga anti rasuah tidak memiliki kewenangan dalam menangani kasus korupsi dalam lembaga tersebut.

“TNI telah menyampaikan apresiasi info kepada KPK dan komitmen memberikan akses kepada KPK dalam upaya pengusutan ini bersedia melakukan pengamanan upaya hukum paksa apabila butuh pengamanan dari TNI,” ujar Agus di Gedung KPK, Kamis (15/12/2016).

Senada dengan Agus, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan penangkapan Eko, yang dilakukan di kantornya, bahkan berjalan sangat kooperatif. “Pada saat proses penangkapan siang hari itu Alhamdulillah tidak terjadi perlawanan bahkan sangat kooperatif,” ujar Laode.

Dalam kasus tersebut, Eko selaku penerima suap bukanlah satu-satunya tersangka.

Pasalnya, di hari yang sama KPK juga menangkap tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah serta dua anak buahnya. Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Terkait penangkapan Eko, dirinya ditangkap beberapa saat pasca KPK menangkap Hardy dan Adami di parkiran Bakamla setelah menyerahkan duit ke Eko.
Eko diduga menerima suap Rp 2 miliar dalam bentuk uang pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura di kantor Bakamla.

Dalam penangkapan itu, KPK memperoleh informasi bahwa Eko dijanjikan fee 7,5 persen atau Rp 15 miliar dari nilai proyek Rp 200 miliar.

Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penyuap Fahmi yang juga merupakan suami dari Inneke Koesherawati beserta dua anak buahnya Hardy, Muhammad Adami Okta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kendati, KPK menyatakan hingga saat ini pihaknya masih mencari keberadaan Fahmi. Sedangkan ketiga tersangka lainnya lantas ditahan di rutan yang berbeda. Eko ditahan di  rutan Polres Metro Pusat, Hardy ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur dan M. Adami ditahan di rutan Guntur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper