Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dadang Suwarna Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pemeriksaan terhadap Dadang dilakukan untuk menelisik skandal suap yang diduga melibatkan bawahannya yakni Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Berkas Permulaan Ditgakum DJP Handang Soekarno.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN (R. Rajamohanan Nair)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (14/12/2016).
Selain Dadang, penyidik KPK juga memeriksa seorang pegawai DJP lainnya yakni Account Representative Kantor Wilayah Jakarta Khusus DJP, Andriyanto Cahyadi.
Adapun kronologi pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi yang diperoleh masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik KPK kemudian mendapati pertemuan antara R. Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno di rumah pribadi Rajamohanan di daerah Kemayoran, Jakarta.
Sekitar pukul 20.30 WIB, Handang keluar dari rumah tersebut, penyidik lembaga antikorupsi kemudian menangkap oknum petugas pajak itu.
Dari tangan pejabat Ditjen Pajak tersebut, tim KPK mengamankan uang senilai US$148.500 atau setara Rp1,9 miliar. Setelah menangkap Handang, penyidik bergerak menangkap Rajamohanan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang senilai Rp1,9 miliar tersebut baru pemberian awal. Total yang rencananya bakal diberikan kepada oknum pejabat pajak tersebut senilai Rp6 miliar.
Uang tersebut diberikan terkait surat tagihan pajak perusahaan tersebut yang mencapai Rp78 miliar. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.