Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP PEJABAT DITJEN PAJAK: KPK Periksa Atasan Handang Soekarno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dadang Suwarna Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno (tengah) memakai rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016)./Antara
Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno (tengah) memakai rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dadang Suwarna Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemeriksaan terhadap Dadang dilakukan untuk menelisik skandal suap yang diduga melibatkan bawahannya yakni Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Berkas Permulaan Ditgakum DJP Handang Soekarno.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN (R. Rajamohanan Nair)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (14/12/2016).

Selain Dadang, penyidik KPK juga memeriksa seorang pegawai DJP lainnya yakni Account Representative Kantor Wilayah Jakarta Khusus DJP, Andriyanto Cahyadi.

Adapun kronologi pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi yang diperoleh masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik KPK kemudian mendapati pertemuan antara R. Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno di rumah pribadi Rajamohanan di daerah Kemayoran, Jakarta.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Handang keluar dari rumah tersebut, penyidik lembaga antikorupsi kemudian menangkap oknum petugas pajak itu.

Dari tangan pejabat Ditjen Pajak tersebut, tim KPK mengamankan uang senilai US$148.500 atau setara Rp1,9 miliar. Setelah menangkap Handang, penyidik bergerak menangkap Rajamohanan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, uang senilai Rp1,9 miliar tersebut baru pemberian awal. Total yang rencananya bakal diberikan kepada oknum pejabat pajak tersebut senilai Rp6 miliar.

Uang tersebut diberikan terkait surat tagihan pajak perusahaan tersebut yang mencapai Rp78 miliar. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper