Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jateng: Pabrik SMGR di Rembang Segera Beroperasi

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan parbik semen di Rembang mili PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. telah sesuai aturan dan segera beroperasi.
/Bisni
/Bisni

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan parbik semen di Rembang mili PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. telah sesuai aturan dan segera beroperasi.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Siswo Laksono memastikan bahwa pabrik Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, tetap bisa terus beroperasi. Menurut dia, tidak ada alasan melarang penghentian pabrik semen.

"Kami dari Pemerintah Priovinsi Jawa Tengah tidak akan memutuskan menghentikan pabrik Semen Rembang. Pabrik semen tetap bisa terus beroperasi.Izin lingkungannya sudah ada dan telah dilakukan perubahan," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/12/2016).

Siswo mengungkapkan, izin lingkungan pabrik semen dianggap telah memenuhi persyaratan sesuai hukum. Izin lingkungan itu diterbitkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 9 November dengan Nomor 660.1/130/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pengoperasian atas nama PT Semen Indonesia di Rembang.

"Jadi izin lingkungan yang lama tahun 2012 sudah dicabut dan terbit izin baru telah diterbitkan pak Ganjar. Pabrik Semen Rembang dapat terus beroperasi, tidak ada penghentian," ucap Siswo.

Hal yang sama disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Agus Sriyanto, yang mengatakan bahwa amar putusan Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober lalu hanya mengabulkan gugatan terkait izin penambangan saja.

"Jelas secara konteks itu amat berbeda dengan penjelasan izin lingkungan dalam UU Lingkungan Hidup," ujar Agus.

Demikian pula dengan penerbitan izin lingkungan kepada PT Semen Indonesia, menurut Agus, sudah sesuai aturan hukum. Pasalnya, perubahan izin lingkungan yang terbaru adalah atas nama PT Semen Indonesia, berbeda dengan putusan MA yang menetapkan atas nama PT Semen Gresik.

"Jadi harus dipahami. Amar putusan MA itu atas nama PT Semen Gresik, sedangkan yang baru diterbitkan sesuai perubahan adalah atas nama PT Semen Indonsia. Jadi berbeda kan izin lingkungannya," ucap Agus.

Kemudian pula, Agus menyebutkan, dalam perubahan izin lingkungan yang baru, tidak diperlukan proses awal seperti saat baru pertama kali mengajukan. Apalagi juga sudah diperkuat dengan putusan MA bahwa pabrik semen diminta juga untuk memperbaiki dan melakukan perubahan izin lingkungan.

Guna diketahui, sebelum MA mengabulkan gugatan sekelompok orang terhadap izin lingkungan PT Semen Gresik, majelis hakim di tingkat PTUN Semarang dan PTUN Surabaya telah menolak permohonan tersebut.

Kabarnya, pabrik Semen Rembang telah merampungkan 97% proses pembangunannya dan siap beroperasi tahun depan. Pabrik Semen Rembang milik emiten bersandi saham SMGR itu menelan biaya investasi mencapai Rp4,97 triliun serta diperkirakan mampu berproduksi 3 juta ton setiap tahunnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper