Kabar24.com,JAKARTA - Pihak berwenang akhirnya memutuskan bahwa sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan tetap dilakukan di bekas gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan menyebut, hal ini telah didiskusikan dengan pihak Kapolres dan Ketua Pengadilan Jakarta Utara.
"Sidang pertama di Gajah Mada ya. Kemarin sudah bicara dengan Kapolres dan Ketua Pengadilan Jakarta Utara," sebutnya, Jumat (9/12/2016).
Sebelumnya, terdapaat rencana untuk memindahkan lokasi sidang ke tempat lain dengan beberapa pertimbangan. Salah satu lokasi yang sempat disebut adalah di kawasan Cibubur. Namun, hingga saat ini, menurut Iriawan, belum ada keputusan terkait hal tersebut.
Dia menegaskan, di manapun sidang akan dilaksanakan nanti, pihaknya tetap siap untuk melakukan pengamanan agar para hakim yang ditunjuk bisa menjalankan tugasnya dengan baik, begitu juga Ahok dan penasihat hukumnya bisa aman dalam menjalani persidangan.
"Tapi di manapun tempatnya, kami siap mengamankan," tegasnya.
Iriawan menambahkan, pihaknya mempersilahkan bagi masyarakat untuk menyaksikan jalannya persidangan karena merupakan persidangan terbuka.