Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT ASTIL Ajukan Pembatalan Putusan KPPU ke PN Waingapu

Perusahaan pengolahan rumput laut PT Algae Sumba Timur Lestari mengajukan pembatalan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Negeri Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan pengolahan rumput laut PT Algae Sumba Timur Lestari mengajukan pembatalan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Negeri Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.

PT ASTIL dihukum oleh KPPU membayar denda kepada kas negara sebesar Rp3,2 miliar. Badan usaha milik daerah itu terbukti melanggar Pasal 18 UU No.5/1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Direktur Utama PT ASTIL Gusti Ayu Sitawati mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan dari kantor KPPU Pusat. Dengan begitu, perusahaan dapat mengajukan pembatalan ke pengadilan tingkat pertama.

“Kami tidak terima dengan putusan KPPU yang menghukum kami Rp3,2 miliar. Ini perusahaan milik pemerintah daerah, tidak ada indikasi persekongkolan apapun,” katanya kepada Bisnis, Kamis (8/12/2016).

Menurut dia, besaran denda yang dijatuhkan oleh KPPU juga tidak ada dasarnya. Dia menyatakan PT ASTIL adalah perusahaan milik pemerintah daerah yang diamanatkan pemerintah pusat untuk memproteksi hasil rumput laut di daerah. Dengan begitu, pihaknya menolak melakukan tindakan monopsoni.

Dia juga tidak terima dengan rekomendasi KPPU agar PT ASTIL diperiksa oleh BPK secara investigatif. Pasalnya, dia mengklaim BPK telah melakukan tugasnya secara cermat kepada PT ASTIL setiap tahunnya dan tidak ada masalah yang ditemukan.

Perkara yang disidangkan sejak Maret 2016 ini turut menyeret Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Maxon M. Pekuwali sebagai terlapor II. Adapun Maxon juga berperan sebagai komisaris dan pemegang saham di perusahaan tersebut.

KPPU memutus PT ASTIL terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai penerimaan pasokan dan menjadi pembeli tunggal komoditas rumput laut di Waingapu, Sumba Timur, NTT.

“Menghukum terlapor I dan II membayar denda sebesar Rp3,2 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” kata ketua majelis komisi Nawir Messi dalam sidang putusan pada awal Oktober 2016.

Praktik monopsoni tersebut terbukti dengan terpeliharanya pembelian rumput laut mentah oleh PT ASTIL. Adapun pembelian rumput laut dari petani lokal terus meningkat sejak 2010 hingga 2014. Pemebelian rumput laut pada 2010 oleh PT ASTIL tercatat 270.000 kg. Sementara itu, pembelian pada 2014 tembus 3 juta kilogram.

Selain itu, praktik monopsoni juga dinilai menghambat pasar. Pasalnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan setempat mewajibkan petani untuk izin kepada PT ASTIL ketika membuat Surat Izin Pembelian/ Pengumpulan Ikan (SIPPI).

Kebijakan itu, lanjut Nawir, menutup kesempatan pengusaha atau petani untuk memasarkan produk rumput laut selain kepada PT ASTIL. Hal ini juga menutup kesempatan petani menjual rumput laut mentah dengan harga yang lebih bersaing. Lantaran harga rumput laut telah ditetapkan sepihak oleh PT ASTIL.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper